DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Bule asal Amerika Serikat bernama Britt Rodney Kennard (81) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika divonis hukuman rehabilitasi selama 8 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Majelis hakim yang dipimpin hakim I Wayan Kawisada menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a U-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana hukuman 8 bulan rehabilitasi kepada terdakwa Britt Rodney Kennard karena melawan hukum menyalahgunaan narkoba jenis ganja cair untuk dirinya sendiri,” kata hakim dalam putusan, Kamis (6/2/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan diuraikan, pada 25 September 2019 sekitar pukul 11.30 WITA, terdakwa mendatangi Kantor Pos Indonesia di Jalan Raya Puputan Denpasar untuk mengambil sebuah paket barang kiriman dari Amerika Serikat.
Saat keluar dari kantor pos dan menuju area parkir kendaraan, terdakwa langsung ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Ketika digeledah, di dalam kardus berisi empat buah ampul kaca berwarna bening berisi calran berwarna kuning jenis Tetrahydrocannabinol (THC) dan dua buah alat isap.
Berdasarkan hasil daribLaboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Denpasar, disimpulkan bahwa barang bukti berupa cairan warna kuning tersebut mengandung sediaan ganja cair dengan berat 1,80 gram. (mp/aw)