fbpx
FeaturedHukumTabanan

Diduga Hendak Edarkan Sabu, Kadek Adi Ditangkap Polisi

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Kadek Adi Wijaya Saputra (28) alias Kadek Adi berlamat di Jalan Pulau Nias Nomer 21 A, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken,Tabanan Bali, diringkus Satuan Narkoba Polres Tabanan setelah kedapatan mengedarkan sabu, Senin (3/2/2020) lalu.

Dari hasil pengeledahan terhadap Kadek Adi  petugas berhasil mengamankan beberapa paket sabu siap edar. Selanjutnya Kadek Adi digelandang ke Polres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari sumber di Polres Tabanan penangkapan terhadap pelaku Kadek Adi Wijaya Saputra yang merupakan target operasi (TO) dan adanya informasi bahwa diduga pelaku mengedarkan sabu.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Berbekal informasi tersebut, akhirnya pelaku berhasil diringkus dipinggir jalan Banjar Serongga Gede, Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan Kabupaten Tabanan. Sebelumnya pelaku menaruh barang haram tersebut, dibawah plang Penjahit Mela ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus dengan potongan pipet warna bening terbungkus kertas warna putih.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor Honda Scoopy DK 8046 GB yang dikendarai pelaku. Didompet warna merah muda dibawah jok motor yang didalamnya berisi 11 paket Sabu dengan berat yang berbeda.

Barang bukti yang diamankan 12 paket sabu dengan berat 6,44 gram bruto /3,45 gram netto.

Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut, dalam operasi antik yang digelar dari tanggal 22 Januari hingga 6 Pebruari 2020.

“Saat ini, pihaknya masih dalam tahap pengembangan jaringan dan nanti akan kami beberkan setelah setelah operasi berakhir. “Kami akan rilis dengan temuan-temuan kasus lainya selama opererasi berlangsung,”kata Kasubag Budiarta. (mp/ka)

 

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.