DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemuda bernama I Komang Budiana alias Mang Budi (19) yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan berupa memaksa anak di bawah umur melakukan persetubuhan harus menikmati masa mudanya di sel penjara.
Dalam sidang majelis hakim yang dipimpin hakim Putu Gde Novyartha menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU I. No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan kepada terdakwa Komang Budiana, dan denda Rp1 miliar apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim dalam putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/2/2020).
Mendengar putusan, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida E yang sebelumnya menuntut 8 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar mengaku pikir-pikir.
Kasus tersebut berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban pada awal Agustus 2019. Setelah berkenalan, terdakwa mengirim pesan kepada korban dan mengatakan akan mengajak korban ke sekitar Bumi Ayu, Monang-maning, Denpasar, Kamis (8/8/2019) sekitar pukul 02.00 WITA.
Bukannya ke Monang-maning, terdakwa justru mengajak korban ke tempat kosnya di Jalan Cokroaminoto gang Swari C No. 39, Denpasar Utara.
“Di tempat kost terdakwa, anak tersebut sempat bertanya “Ngapain Kesini?, namun dijawab oleh terdakwa “Ayo masuk” sambil tangannya memegang tangan anak tersebut,” jelas jaksa dalam dakwaan.
Terdakwa lalu menutup pintu dan menguncinya. Saat terdakwa mematikan lampu, korban sempat bertanya “mau ngapain”?, namun tidak dijawab oieh terdakwa.
Terdakwa lalu membuka pakaian serta celananya hingga telanjang, dan memeluk hingga merebahkan korban di atas kasur sambil berkata “ML yuk” sambil mencium pipi, bibir dan leher korban.
Saat itu anak korban sempat menolak ajakan terdakwa dengan menggelengkan kepala. Namun terdakwa berusaha merangsang korban dengan tetap mencium pipi dan lehernya sembari membuka jaket dan menurunkan celana panjang serta celana dalam korban.
Ketika korban terlentang di atas kasur, terdakwa berniat memasukan kemaluannya ke alat kelamin korban, namun korban menolak dengan cara mendorong terdakwa ke belakang.
“Karena anak tersebut menolak ajakan, terdakwa berkata “kenapa kamu gak mau masukin. Kalau ga mau, ga bakal aku anter pulang. Gak asik kamu”,” terang jaksa dalam dakwaan.
Meski ditolak, terdakwa memaksa memasukan kemaluannya ke alat kelamin korban. Korban yang kesakitan kemudian menangis. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa tidur di sebelah korban sembari melihat film porno di handphonenya.
Parahnya, terdakwa beralamat di Banjar Penarukan, Desa Peninjauan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli ini kemudian pergi meninggalkan korban di dalam kamar kos terdakwa. (mp/aw)