DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Ganja seberat 28,544 kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Puluhan kilogram ganja tersebut merupakan barang bukti hasil tangkapan dengan tersangka Criswandy Ambarita (29).
Pemusnahan ganja yang dikemas dalam 53 paket dilakukan dengan cara dibakar melalui alat khusus milik BNNP Bali. Sebelum dimusnahkan, ganja dites menggunakan alat oleh Tim Labfor Mabes Polri Cabang Denpasar.
“Pemusnahan ganja ini dilakukan setelah ada penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, serta serangkaian bagaian dari penindakan,” terang Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa, Selasa (11/2/2020).
Sebelumnya, BNN Provinsi Bali menyita puluhan kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh di seputaran Jalan Raya Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (16/1/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pengungkapan berawal dari adanya informasi bahwa akan ada kiriman paket ganja dari Medan, Sumatera Utara ke Bali melalui kantor jasa pengiriman barang.
Berbekal informasi dan tanggal paket kiriman datang, petugas melakukan penyanggongan di seputaran kantor ekspedisi. Tak berselang lama, pelaku Criswandy Ambarita datang mengendarai mobil untuk mengambil paket.
Ketika pelaku hendak pergi, petugas yang dari awal telah mengawasi langsung meringkusnya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kardus besar didalamnya berisi 25 plastik warna merah dan 25 plastik warna coklat berisikan daun ganja seberat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 gram netto.
“Dia ini pesan ganja ini dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan. Dari sana baru dikirim ke Bali. Agar aksinya tidak diketahui, paket ganja dikatakan berisi pakaian bekas,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan ganja seberat 30,39 kilogram bruto atau 27,97 gram netto yang dikemas menjadi 50 paket, dari kamar kos tersangka di Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung kembali ditemukan tiga paket ganja dengan berat 1,26 kilogram.
“Untuk pengirim barang kita masih lakukan penyelidikan. Sedangkan di Bali, dia sendiri yang nantinya menyebar, kemana ganja akan diedarkan,” beber Brigjen Pol. Suastawa.
Kepada petugas, pelaku yang sudah dua tahun tinggal di Bali ini mengatakan ganja tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp10 juta sampai Rp15 juta per kilogram.
Dari pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku sudah 5 kali menerima paket ganja dari Medan namun jumlahnya lebih kecil. Ganja-ganja tersebut sudah habis dijual oleh pelaku.
“Ganja dierdarkan di wilayah Canggu. Sebagian besar menurut pengakuan pelaku, pembelinya pemain surfing, ada juga wisatawan,” jelas Kepala BNNP Bali. (mp/aw)