TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Sebanyak 60 narapidana (napi) narkoba Lembaga Pemasyarakatan (LP) IIB Tabanan mengikuti kegiatan rehabilitasi medis dan ikut pelatihan kemandirian
Rehabilitasi dilakukan untuk membantu mereka agar tidak ketergantungan obat terlarang. Kegiatan ini secara resmi dibuka, Rabu (12/2/2020).
Pembukaan dan pelatihan dihadiri sejumlah pejabat daerah Asisten I Setda Tabanan I Wayan Miarsana, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno.
Kalapas Kelas IIB Tabanan, I Putu Murdiana mengatakan rehabilitasi medis tahun 2020 diikuti dua gelombang.
Gelombang I dari tanggal 12 Pebruari sampai 10 Agustus, ada 40 giliran narapida kasus Narkoba. “Total ada 60 orang yang mengikuti untuk rehabilitasi tahun 2020,” jelasnya.
Kemudian Gelombang II dari tanggal 26 Juni – 22 Desember giliran narapidana yang akan bebas mendapat pelatihan.
Sehingga diharapkan dengan pelatihan ini khusus yang narapidana terjerat Narkoba tidak lagi mengkonsumsi obat tersebut supaya tidak ketergantungan. Setelah keluar dari lapas memiliki kemampuan yang bisa dikembangkan di masyarakat luas.
Sementara itu Disisi lain Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menuturkan kasus narkoba tahun 2019 di Tabanan ada 20 kasus.
Dan berdasarkan data untuk Bali, Tabanan ada di ranking 4 terbanyak kasus Narkoba. Kemudian yang mendominasi pertama adalah Denpasar, menyusul Badung dan Buleleng. “Tetapi ada juga pelaku-pelaku yang di Denpasar itu orang-orang dari daerah lain karena bekerja di Denpasar,” jelasnya.
Kemudian terkait dengan Narkoba juga sudah merambah sampai ke desa Brigjen Pol Suastawa mengaku masing-masing Desa Pakraman sudah ada pararem dimana orang yang terjerat Narkoba sudah diatur. Di Bali ada 30 Desa Pakraman yang sudah membuat pararem yang mengatur tentang Narkoba.
Selain itu sudah ada pembentukan Desa Bersinar yang didalamnya ada relawan, ada kegiatan tes urin dan sosialisasi tentang Narkoba. “Jadi itu caranya, keikut sertaan kita dalam melawan Narkoba,”tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno mengatakan sangat penting kegiatan rehabilitasi dilakukan. Rehabilitasi itu untuk memulihkan kesehatan. Sebab mereka yang terjerat obat terlarang yang sakit bukan fisik tapi fsikis yang harus disembuhkan. “Mereka di rehab supaya sembuh, begitu sudah bebas dia akan menjadi manusia yang normal seperti biasa tidak lagi menggunakan obat terlarang itu,” bebernya.
Menurutnya selain rehabilitasi medis Narapidana juga mengikuti kegiatan pelatihan kemandirian. Seperti pelatihan konstruksi, pelatihan jasa dan agrobisnis. “Fungsinya ini ketika bebas sudah punya modal untuk bekerja. Daya tawarnya lebih tinggi dari pada orang yang belum dilatih,” tegas Sutrisno. (mp/ka)