TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang pimpinan sebuah yayasan yang bergerak di bidang panti asuhan beralamat di Perumahan, Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan Bali, tega menyetubuhi anak asuhnya. Tersangka Reimal Sipahelut (37) ditangkap anggota Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tabanan.
Tersangka dengan teganya menyetubuhi CDL (17) yanga masih dibawah umur di lakukan sejak tiga setengah tahun lalu mulai dari bulan Juli 2016 sampai pertengahan Januari 2020.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta megatakan, kronologis kejadian berawal sekitar bulan Juli 2016, saat itu korban sedang sendiri dirumah kemudian datang tersangka mengajak korban kedalam kamar dan meminta korban untuk memijat korban.
Saat sedang memijat tersebut tersangka mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak dan hendak keluar kamar tetapi tersangka menarik tangan korban dan melempar korban keatas kasur kemudian memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah kejadian tersebut tersangka beberapa kali memaksa korban untuk berhubungan badan saat keadaan dirumah tersebut sepi sampai akhirnya pada pertengahan Januari 2020 karena tidak tahan dengan perlakuan tersangka akhirnya korban pergi dari rumah pelaku dan menginap dirumah temannya. Korban menceritakan peristiwa yang yang dialami selama ini kepada temannya tersebut dan kepada gurunya di sekolah.
Atas saran dari gurunya korban akhirnya melaporkan perbuatan aksi pimpinan panti asuhan tersebut ke Polres Tabanan.
Mendapatkan laporan dari korban. Akhirnya pada Kamis (06/02/2020) sore. Tersangka langsung diamankan dan ditahan,”kata Kasubag Budiarta, Rabu (12/2/2020)
Dikatanya korban yang berasal dari Ambon datang ke Tabanan diantar orang tuanya bertemu dengan tersangka. Kemudian korban sejak itu disekolahkan oleh tersangka sejak dari SD sampai saat ini duduk di kelas dua salah satu SMA.
Sejak kelas I SMP pelaku mulai menyuruh korban untuk memijat.Modusnya pelaku menyuruh memijat pelaku di kamar kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya. Karena sudah tidak tahan, akhirntya korban kabur dari yayasan kemudian melapor dan tersangka sudah diamankan,”ujarnya.
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah celana training warna biru dongker kombinasi garis warna putih, sebuah baju kaos lengan pendek warna putih motif garis warna warni, sebuah celana dalam wanita warna putih garis-garis merah muda, sebuah celana pendek merk Altic warna abu-abu, sebuah celana dalam pria warna hitam, sebuah sprai warna ungu motif bunga dan sebuah HP Samsung J8 warna hitam.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma,” Sementara tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Uu no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(mp/ka)