JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Seorang ayah di kabupaten Jembrana Bali tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Dari pengakuan tresangka kepada polisi, aksi bejat sang ayah ini sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak bulan Januari 2020 lalu.
Tersangka Kadek Suartana (34) warga Kelurahan Pendem, Kabupaten Jembrana.
Lelaki itu tega menyetubuhi korban yang merupakan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Korban disetubuhi yang kini duduk di kelas VI Sekolah Dasar (SD)
“Korban ini merupakan anak kandung dari tersangka. Korban sudah disetubuhi sebanyak empat kali sejak bulan Januari lalu,” kata Waka Polres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman, saat menggelar jumpa pers, Kamis (13/2/2020).
Kelakukan bejat tersangka ayah 4 orang anak itu terungkap saat tersangka bertengkar dengan istrinya Ni Luh ayu (35). Tanpa sengaja sang anak yang saat itu mendengar pertengkaran kedua orangtuanya keceplosan mengatakan aksi bejat sang ayah.
Sang ibu yang tidak terima dengan perlakuan suami terhadap anaknya ini kemudian melaporkan hal ini ke Polres Jembrana.
Kasus persetubuhan ayah dengan anak kandungnya ini kini ditangani Unit PPA Polres Jembrana.
Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun karena melanggar undang undang perlindungan anak.(mp/ka-ak)