Operasi Antik, Polisi Bekuk Empat Tersangka Pengguna Sabu

Polres Jembrana dalam Operasi Antik Agung 2020 ini menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – Polres Jembrana dalam Operasi Antik Agung 2020 ini menangkap 4 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Empat orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Narkoba Polres Jembrana di lokasi berbeda.

Tersangka I Gusti Kadek Ariawan (35) asal Kelurahan Pendem dan I Gusti Komang Artawan (38) asal Banjar Palungan Batu, Desa Batu Agung ditangkap saat pesta sabu di rumah tersangka Gusti Ariawan di Kelurahan Pendem pada Selasa (28/1/2020) lalu.

Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu 0,46 gram, handphone serta alat hisap.

Selain itu, Minggu (2/2/2020) menangkap I Putu Julio Eka Permana(27) dan I Putu Gede Juli Santika (32) asal Kelurahan Dauh Waru.

Kedua warga Kelurahan Dauh Waru ini ditangkap saat melakukan transaksi di Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Dari tangan kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat 0,90 gram, serta alat hisap.

Waka Polres Jembrana Kompol Supriyadi Rahman menjelaskan, dari pemgakuan dan pemeriksaan tersangak adalah pemakai. Mereka beda jaringan,”jelas Waka Polres.

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Jembrana dan dijerat hukuman maksimal 12 tahun karena melanggar undang undang tentang narkotika. (mp/ka-ak)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.