DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan di Ruang Tamu Gubernur Bali, Denpasar pada Jumat (14/2/2020) tadi pagi mengungkapkan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perlu dievaluasi.
Koster menegaskan, harus ada evaluasi mendalam terhadap lembaga-lembaga tinggi negara lain, seperti lembaga DPD dan sebagainya. Lembaga DPD ini ke depan diharapkan betul-betul membawa kepentingan daerah.
Secara prinsip, Gubernur Bali mendukung adanya amandemen UU 1945 namun dilakukan hanya terbatas pada GBHN saja. “Setuju jika MPR kembali dijadikan lembaga tertinggi negara tetapi bukan berarti presiden dipilih MPR, Presiden tetap dipilih rakyat secara langsung, ” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.
Dikatakan, MPR ini lembaga negara yang sangat penting. Ini majelis permusyawaratan rakyat, yang dimana-mana merupakan muara terakhir dalam menyelesaikan masalah politik nasional.
Karena itu, harus ada evaluasi mendalam terhadap lembaga-lembaga tinggi negara lain, sperti DPD dan sebagainya. Agar betul-betul membawa kepentingan daerah.
Tahun ini merupakan momen yang tetap untuk melakukan amandemen 1945 khususnya untuk memasukkan GBHN ke UUD 1945 dengan menempatkan secara proporsional fungsi DPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Menurut Koster perlu ada rute besar pembangunan nasional yang antara lain dituangkan dalam GBHN tersebut. Rute pembangunan nasional ini juga harus dipilah dengan baik, ada yang diwajibkan untuk seluruh daerah seperti contohnya pangan, infrastruktur dan kebutuhan pokok lain.
Masih menurut Koster, GBHN yang dijalankan hendaknya memenuhi kebutuhan fundamental rakyat. Namun potensi dan kearifan lokal yang ada di tiap daerah juga harus diperhatikan dan diberikan ruang pembangunannya masing-masing.
Koster mecontohkan Bali. Bali tidak tepat melakukan pembangunan di sektor mineral dan energy, karena Bali tidak punya itu. Bali memiliki budaya dan pariwisata sebagai potensi lokalnya yang patut dikedepankan.
“NKRi bukan berarti seluruh republik harus sama, karena di tiap- tiap daerah punya karakteristik yang berbeda.
Namun demikian, lanjut Koster pemerintah pusat wajib memberikan guidance, ada pola pembangunan yang diikuti daerah karena berdemokrasi di Indonesia bukan berarti ‘melepas’ semuanya ke daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Syariefuddin Hasan menegaskan, sekarang momen yang tepat untuk amandemen UUD 45. Saat ini sudah mulai melakukan amandemen dan memasukkan beberapa poin.
” Kini sudah dibentuk badan kajian ketatanegaraan untuk membahas hal tersebut, plus memberikan ruang seluasnya untuk pendapat dan aspirasi, ” katanya.
Pihaknya, mulai turun ke masyarakat untuk mendapatkan aspirasi dan pendapat. Aparat tingkat Pemda bisa jadi pemberi pendapat yang obyektif apalagi bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, pun demikian dengan kalangan akademisi.(mp/rls)