TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Paca kasus pencabulan terhadap anak asuhnya oleh Ketua Yayasan Penuai Indonesia di Bali Cabang Tabanan Riemal Sipahulet (38) terhadap anak asuhnya CDL (17) asal Ambon di Jalan Tukad Yeh Empas Blok 33 A, Perumahan Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Dinas Sosial Provinsi Bali dan Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Provinsi Bali mendatangi Panti Asuhan yang menjadi TKP kasus persetubuhan anak di bawah umur, Kamis (13/2/2020).
Dalam kunjungannya, justru menemukan beberapa hal janggal dalam panti asuhan tersebut. Salah satunya adalah ijin operasionalnya yang baru ada terhitung Maret 2019 lalu. Padahal panti ini sudah menerima anak asuh sejak 2014 lalu.
Menurut pantauan,pihak yayasan nampaknya berusaha menutupi kasus ini. Sesekali bahkan pihak panti tak membiarkan kegiatan peliputan dilakukan. Hal itu langsung ditepis oleh Dinas Sosial Bali yang langsung melakukan pengawasan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bali, Dewa Made Mahendra Putra mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut pihak manajemen sudah lengkap hanya masih perlu perbaikan saja. Namun ternyata dari segi pengawasan dan pengelolaan masih tidak bagus dan perlu diperketat.
“Bagaimana mengatur anak-anaknya, dan segala macemnya. Intinya manajemen dan pengawasannya harus diperbaiki lagi,” tegasnya.
Menurut Dewa Mahendra,dengan kejadian ini, seharusnya pihaknya yayasan sejak awal melaporkan keberadaannya.Sementara dari data yang ada yayasna baru melapor ke Dinas sosial maret 2019 lalu. sementara dari data yang ada yayasan sudah menerima anak asuh sejak tahun 2014. Seharusnya kalau memang beroperasi sejak awal sudah menyampaikan kepada pihaknya Dinsos baik di kabupaten maupun provinsi. “Melihat situasi ini, kami akan kaji ulang ijin operasional yayasan ini di Bali,” tandasnya.
Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Bali AA Agung Ani Asmoro yang turut hadir pada kesempatan tersebut juga sangat menyesalkan dengan peristiwaa yang terjadi. Saat ini korban sudah didampingi tim dari P2TP2A yang memberikan konseling termasuk melibatkan psikolog anak dengan harapan korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan. “Kami di KPPAD sifatnya hanya melakukan pengawasan unmtuk pendampingan, korban sudah didampingi tim dari P2TP2A termasuk melibatkan psikolog anak,” katanya.
Terkait kasus yang terjadi termasuk adanya dugaan korban sempat menggugurkan, pihaknya meminta pihak polisi menyidik dan memanggil dokter atau bidan atau siapapun yang membantu dalam menggugurkan janin yang dikandung korban. “Saya minta dokter atau siapapun yang menolong proses penguguran juga diminta keterangan dan kami sepenuhnya serahkan kepada pihak kepolisian,”ucapnya.(mp/ka)