TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Ilham Lesmana (31) beralamat di Jalan Kramat P. Syarif Nomer 51 RT/RW 003/008,Banjar Dinas Mekayu, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Provinsi DKI Jakarta, Jakarta, tempat tinggal sementara di Pondok Aditya 2 Jalan Takuban Perahu Denpasar Barat kini mendekam di rutan Mapolsek Selemadeg Barat setelah diringkus polisi pada Jumat (14/2/2020).
Ia digelandang polisi usai tertangkap basah mencuri sepeda motor milik I Dewa Nyoman Suparsa (57) warga Banjar Dinas Mekayu, Desa Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg Barat, KabupatenTabanan Bali.
Kapolsek Selemadeg Barat, AKP I Wayan Sugita mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curamor berdasarkan laporan dari I Dewa Nyoman Suparsa pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 08.45 Wita. Telah kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru bernomer polisi DK 4795 HK yang di terparkir.
Saat itu, sepeda motor kuncinya masih nayatol sehingga pelaku dengan mudah melarikan sepeda motor tersebut,”jelas Kapolsek.
Ketahuan pemilik sempat mengejar saat pelaku membawa sepeda motor dengan cara dikendarai oleh orang yang diduga pelaku berpakaian warna putih dengan menggunakan sarung hitam yang kurang lebih 50 meter dari tempat sepeda motor di parkir di sawah.
Saat itu, korban berhasil mengejar dan langsung memegang setang sepeda motor untuk tidak dibawa kabur. Pelaku kabur menuju arah seleatan dari TKP.
Selanjutnya anggota Polsek Selemadeg Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku pembagian tugas penyebaran pada titik jalur keluar jalan raya dan pantai untuk melakukan penyisiran termasuk persawahan dan tegalan seputaran TKP.
“Akhirnya orang dengan ciri-ciri tersebut ditemukan dan amankan di jalan keluar persawahan Banjar Dinas Daren, Desa Lalang Linggah. Dan selanjutnya pelaku di introgasi mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha MX karena kunci kontak nyantol.
AKP Sugita melanjutkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polsek Selemadeg Barat dan meminta keterangan untuk pengembangan kasusnya. Beberapa barang bukti seperti sepeda motor korban serta pakaian yang digunakan saat melakukan curanmor juga sudah diamankan.
“Kami masih pengembangan dulu entah itu pencurian yang pertama kali dilakukan atau tidak. Dan pelaku saat ini disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya.(mp/ka)