fbpx
DenpasarFeaturedHukum

Bekuk Dua Kurir Jaringan LP Kerobokan, BNNP Bali Amankan 2 Kg Sabu

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali kembali mengungkap kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi LP Kerobokan. Dalam pengungkapan petugas BNNP Bali menyita hampir 2 kilogram sabu atau 1,71 kilogram.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa mengatakan, terungkapnya kasus berawal ketika petugas menangkap dua orang wanita bernama Putri Sinta Liliana (27) dan Ikaria Suci Rahmadania (22) di Jalan Polonia, Tuban, Kuta, Badung, Senin (10/2/2020).

“Selain sabu, kami juga mengamankan 788 butir ekstasi, tujuh paket kecil bubuk putih yang diduga kokain seberat 3,6 gram dan tujuh papel happy five,” terangnya, Jumat (14/2/2020).

Dikatakan, saat itu pihaknya memperoleh informasi bahwa kedua wanita yang disebut-sebut penyuka sesama jenis (lesbi) ini membawa paket narkoba dalam jumlah besar.

“Ketika kami lakukan penggeledahan, ditemukan kardus ukuran sedang yang disimpan di bagian depan jok sepeda motor yang dikendarai pelaku,” terang Brigjen Suastawa.

Petugas nyaris saja tertipu lantaran di dalam dus hanya berisi makanan ringan. Namun setelah lapisan kardus dibongkar, ditemukan sabu yang dikemas sedemikian rupa hingga sulit dilihat secara kasat mata.

“Dari lapisan kardus didapati plastik bening ditutup rapat dan dilem secara rapi. Plastik bening berisi sabu, dan setelah dilakukan penimbangan beratnya mencapai 837,66 gram netto,” jelas Kepala BNNP Bali.

Guna pengembangan kasus, keduanya digelandang ke kosnya di Jalan Tukad Musi, Denpasar Timur. Di sana petugas kembali menemukan sabu seberat 1 kilogram, ratusan butir ekstasi dan pil happy five.

Baca Juga:  Isak Tangis Pecah di Lapas Tabanan: Kelompok Pendukung Keluarga Momen Haru Bikin Merinding

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik seseorang bernama Heri, narapidana LP Kerobokan.

“Kedua tersangka dan pengendali (Heri) tidak saling mengenal dan berhubungan melalui alat komunikasi. Hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka mengaku berperan sebagai peluncur dan pemecah barang, kemudian mensupplai ke beberapa pembeli dengan modus tempelan,” bebernya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati. (mp/aw)

Berita Terkait

Back to top button
error: Konten ini terlindungi.