TABANAN, MEDIAPELANGI.com – I Nengah Ali Anta (26) alias Sare beralamat di Banjar Yeh Busbus, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan ditangkap tim opsnal Polres Tabanan bersama Polsek Pupuan, Tabanan, karena kasus pencurian ayam.
Pelaku yang merupakan residivis dua kali dipenjara dengan kasus curat.
Kepada polisi, Sare yang sehari-harinya sebagai buruh serabutan ini mengaku telah melakukan pencurian di 44 TKP di wilayah hukum Polsek Pupuan. Diantaranya 7 TKP di Desa Sandan, 25 TKP di Desa Batungsel dan 12 TKP di Desa Pujungan.
Kapolsek Pupuan AKP Kadek Ardika mengatakan, pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 07.30 Wita korban I Wayan Astawa (36) beralamat di Banjar Dinas Paka, Desa Sanda, Kecamatan Pupuan, Tabanan, mendapatkan informasi bahwa ayam miliknya hilang. Selanjutnya korban mengecek ke Pondokan, melihat pintu dalam keadaan terbuka. Gembok pintu sudah dalam keadaan rusak. Sedangkan 10 ekor ayam di dalam sangkar hilang. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Pupuan,”kata Kapolsek AKP Ardika.
Berdasarkan laporan tentang maraknya kejadian pencurian hewan ternak ayam di wilayah Pupuan. Senin (10/2/2020) Petugas melakukan penyelidikan dilapangan dan memperoleh informasi bahwa di wilayah Seririt-Singaraja ada seorang yang sering menjual ayam dengan harga murah.
Berbekal inforamsi tersebut team melakukan penyelidikan tertutup di wilayah Seririt dan memperoleh informasi bahwa setiap 2-3 hari ada seorang pria yang mengaku dari Bantiran Pupuan, selalu membawa ayam dalam jumlah banyak dan menjual dengan harga murah dengan membawa sepeda motor Suzuki Shogun warna biru nopol DK 4411 VL.
Berbekal info tersebut anggota opsnal bersama Anggota opsnal Sek Pupuan melakukan pengintaian selama 4 hari di wilayah Seririt dan akhirnya pada Jumat (14/2/2020) petugas berhasil mengamankan Pelaku saat hendak menjual hasil curian sesuai.
Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ironisya, pelaku ternyata juga merupakan seorang resedivis kasus curat sudah dua kali dipenjara.
Saat ini, kasus pencurian ditangani Sat Reskrim Polres Tabanan untuk proses penyidikan.Karena dugaan ada TKP yang lainya,”jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun nopol DK 4411 VL, dua ekor Ayam hasil curian yang belum terjual, sebuah HP merk Xiomi warna hitam dan uang tunai.(mp/ka)