fbpx

Nihil Calon Perseorangan Pada Pilkada 2020 Kabupaten Tabanan

Nihil Calon Perseorangan Pada Pilkada 2020 Kabupaten Tabanan. (istimewa)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pada Pilkada Tabanan 2020 dipastikan tidak ada pasangan calon bupati-Wabup dari jalur perseorangan atau independen. Hingga masa pendaftaran hari terakhir kemarin (23/2/2020), tidak ada satu pun bakal calon yang mendaftar ke KPU.

’’Penyerahan maksimal pada pukul 00.00 Wita, tidak ada satupun yang mendaftar di jalur calon perseorangan. “Kami pastikan dalam pilkada Tabanan 2020 tidak ada calon dari jalur perseorangan,”ujar Luh Made Sunadi Bidangi Divisi Teknis didampingi Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Senin, (24/2/2020).

Menurut Luh Sunadi, pihaknya telah melakukan pleno pada pukul 24.00 lewat, bersama semua komisioner KPU Tabanan dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Raka Nakula korwil Tabanan, Bawaslu Tabanan, dan anggota pokja verifikasi persyaratan pasangan calon perseorangan dari Disdukcapil I Wayan Januada, SH.

“Semalam kita tunggu sampai pukul 24.00 lewat tidak ada calon yang mendaftar sehingga kita menggelar pleno dan memastikan tidak ada calon perseorangan dalam Pilkada Tabanan 2020 nanti,” tegas Sunadi. Hal itu kata dia telah pula dituangkan dalam berita acara nomor 194/PL.02.2-BA/5102/KPU-Kab/II/2020 tentang Penyerahan Dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020.

Dijelaskan juga bahwa untuk calon perseorangan di pilkada Tabanan wajib menyerahkan syarat dukungan berupa photo copy KTP el dan pernyataan dukungan sebanyak 31.123 orang.

Hal itu sesuai dengan regulasi bahwa untuk menjadi calon dari jalur perseorangan minimal dukungannya 8,5% dari jumlah DPT pemilu terakhir dalam hal ini pemilu 2019 lalu.

“Karena DPT kita pemilu terakhir kemarin adalah 366.150 maka syarat dukungan calon perseorangannya adalah 8,5% dari 366.150 adalah 31.123 dukungan dan itu harus tersebar di 50 plus satu kecamaran, artinya di Tabanan ada 10 kecamatan, jadi dukungan sejumlah minimal 31.123 itu harus tersebar di minimal 6 kecamatan di Kabupaten Tabanan,” beber Sunadi.

Dengan tidak adanya calon perseorangan di Pilkada Tabanan 2020 mendatang, otomatis KPU Tabanan tinggal menunggu calon yang didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.

“sesuai dengan tahapan untuk pendaftaran calon dari jalur partai politik atau gabungan partai politik baru akan dilakukan pada 16 sampai dengan 18 Juni mendatang, jadi kami masih menunggu,” ucapnya.(mp/rls)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.