
DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Dua orang wanita warga negara Thailand, Kasarin Khamkhao (26) dan Sanicha Maneetes (27) harus pasrah menikmati hari-harinya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan.
Kedua wanita yang menyelundupkan 892 gram sabu ke Bali dengan cara menyembunyikan di celana dalam ini divonis pidana penjara 16 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dipotong masa tahanan kepada terdakwa Kasarin Khamkhao dan Sanicha Maneetes,” kata majelis hakim yang diketuai hakim Kony Hartanto SH, MH, dalam putusan, Rabu (26/2/2020).
Majelis hakim juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3bulan.
Mendengar vonis, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram”.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya dalam dakwaan diuraikan, kedua terdakwa tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 01.30 Wita.
Saat keduanya melewati pos pemeriksaan dan barang, petugas Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Pabean Bea dan Cukai Ngurah Rai, Ni Nyoman Ayu Puspita Dewi dan Atika Fitri Ayu Apsari curiga dengan gerak-gerik keduanya.
Selanjutnya kedua terdakwa dibawa ke sebuah ruangan untuk dilakukan pemeriksaan. Di sana keduanya diminta melepas seluruh pakaian yang dikenakan.
Kecurigaan petugas terbukti, dari Kasarin Khamkhao didapati satu bungkusan warna coklat menyerupai kapsul di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.
Sedangkan dari Sanicha Maneetes, ditemukan dua bungkusan warna coklat menyerupai kapsul. Sama, barang tersebut disembunyikan di dalam celana dalam yang dipakai terdakwa.
“Ketika dibuka, tiga bungkusan warna coklat menyerupai kapsul tersebut berisi sabu dengan berat mencapai 892 gram,” sebut jaksa.
Kepada petugas, kedua terdakwa mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di Thailand bernama Boss, untuk dikirim kepada seseorang di Bali. (mp/aw)