Lantik 50 Anggota PPK, Weda Tekankan Integritas, Netralitas dan Independensi

Ketua KPU Tabanan Putu Gede Weda Subawa melantik Panitian Pemilihan Kecamatan ( PPK)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – KPU Tabanan melantik sebanyak 50 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Lantai II Kantor KPU Tabanan, Kamis (27/2/2020).

50 PPK yang dilantik tersebut, merupakan merupakan hasil seleksi yang dilaksanakan oleh KPU Tabanan.

Dimana  dari hasil seleksi sebagai persiapan Pilkada Tabanan pada bulan September mendatang.

Pengambilan sumpah anggota PPK dilakukan langsung Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa dan dihadiri oleh anggota KPU Devisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Bali AA Gede Raka Nakula serta pejabat dari Pemkab Tabanan, para camat dan Komisioner KPU Tabanan.

Ketua KPU Tabanan Putu Gede Weda Subawa mengatakan, total PPK yang dilantik di Kabupaten Tabanan sebanyak 50 orang. Rincianya 37 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Sehingga keterwakilan perempuan ada 26 persen dan hajatan Pilkada tahun ini keterwakilan perempuan meningkat dari Pemilu sebelumnya.

Dikatakan memang sebagain besar wajah dari PPK yang dilantik lebih banyak incumbent. Presentasenya sekitar 44 persen pendatang baru dan 56 persen incumbent. Bahkan di Kecamatan Penebel PPK hajatan Pilkada di dominasi oleh PPK newcomer.

“Sebelumnya di Kecamatan Penebel yang incumbent ada yang daftar namun tidak lolos. Sebab ada beberapa pertimbangan yang dinilai karena tidak hanya integritas saja yang dinilai tetapi ada independensi dan loyalitas,” kata Weda.

Dalam kesempatan tersebut Weda menekankan PPK yang sudah dilantik diminta selalu mengedepankan integritas dan independensi. Apalagi pasca pemilu sebelumnya terjadi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat KPPS meski bukan di tingkat PPK, namun Weda meminta agar tak kejadian hal serupa. “Jadi kita menekankan mereka bagaiamana bisa bergaul di masyarakat, di tempat kerja sehingga kejadian itu tak terulang kembali,” harapnya.

”Jika ada anggota PPK yang mencoba tidak netral dan melanggar kode etik yang ada, maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku serta pemberhentian secara tidak hormat dari anggota PPK,”tegas Weda. (mp/ka)

 

 

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.