JEMBRANA,MEDIAPELANGI.com – Polres Jembrana selama 16 hari menggelar Operasi Sikat Agung 2020. Mulai hari Senin (10/2/2020) hingga Rabu (26/2/2020)
Dalam Operasi Sikat Agung 2020 ini ringkus empat tersangka. Dimana dari empat kasus ini, dua kasus diantaranya merupakan kasus tahun 2019 yang menjadi target Operasi Sikat Agung 2020.
Kabagops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa mengatakan, ada empat tersangka yang berhasil ditangkap. Keempatnya merupakan tersangka pencurian dengan kasus dan TKP yang berbeda. Kamis (27/2/2020) dalam gelar jumpa pers Operasi Sikat Agung 2020.
Keempatnya yakni Nurholia Majit (19) asal Kelurahan Lelateng Kabupaten Jembrana. Nurholis ditangkap Senin (10/2/2020), karena melakukan pencurian HP milik tetangganya.
I Putu Sugiarta (26)beralamat di Banjar Dinas Bulakan, Desa Tukad Sumagan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng Bali. Ia ditangkap pada (15/2/2020) lalu.
Putu Sugiarta ditangkap karena mencuri laptop di penginapan Kartika Candra, pada September 2019 lalu
Tersangka ketiga I Putu Agus Winantara (29) beralamat di Banjar Tengah, Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.
Winantara menjadi tersangka kasus pencurian kalung emas yang terdapat patung rangda. Winantara melakukan pencurian pada Sabtu (8/2/2020), dan ditangkap Rabu (12/2/2020).
Keempat tersangka I Komang Roy Sanjaya (26) warga Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo Kabupaten Jembrana ditangkap, Minggu (16/2/2020).
Roy melakukan aksi pencurian 2 buah handphone merk Xiaomi milik WN Jerman Sven Ertel yang sementara tinggal di di Banjar Desa Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Senin (20/1/2020)
Operasi Sikat Agung ini sebagai bagian memberikan rasa aman dan ketenteraman di tengah masyarakat Jembrana.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini keempat tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut. (mp/ka)