DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Terjerat kasus narkoba wanita bernama Ni Kadek Rediani (29) menjadi pesakitan. Karyawan boutique di seputaran Denpasar ini tampak tegang saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Bagus Putra Gede Agung dalam dakwaan menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan pertama, dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kedua.
“Terdakwa tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi barang berupa kristal bening sabu yang mengandung sediaan Narkotika
Metamfetamina,” sebut jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Kamis (27/2/2020).
Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar memperoleh informasi dari masyarakat jika ia memiliki narkotika.
Dari hasil penyelidikan diketahui terdakwa tengah berada di kamarnya yakni Apartemen Swan Jalan Teuku Umar Barat nomor 888, Banjar Tegalantang Kaja, Desa Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (5/10/2019) sekitar pukul 18.00 Wita.
Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di penutup kulkas dan sebuah alat hisap sabu bong di atas meja rias di kamar terdakwa.
“Setelah dilakukan penimbangan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal bening sabu dengan berat bersih 0,11 gram,” sebut jaksa.
Terdakwa mengaku sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seseorang bernama Putra seharga Rp400 ribu yang diambilnya di sebuah tempat tempelan. (mp/aw)