JEMBRANA, MEDIAPELANGI.com – I Kadek Raun (37) ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polres Jembrana, karena terbukti menebang pohon di dalam kawasan hutna lindung.
Petani dari Banjar Palajero diamankan pada Jumat (28/2/2020) di Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Bali.
Waka Polres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, Rabu (4/3/2020) mengatakan dibekuknya pelaku illegal logging ini berawal dari informasi masyarakat di daerah Ekasari ada salah seorang warga menyimpan kayu hutan.
Dari informs tersebut Unit Reskrim Polres Jembrana kemudian melakukan penyelelidikan. Petugas mendapati 84 batang kayu hutan jenis buluh digudang serkel milik I Wayan Astianto di Banjar Parwatasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya.Poisi kemudian menindaklanjuti dan diketahui kayu-kayu tersebut di bawa oleh I Kadek Raun.
Setelah dilakukan penelusuran. Kayu tersebut diperoleh tersangka dengan cara menebang 1 pohon kayu buluh didalam kawasan hutan lindung Ekasari pada Sabtu (1/2/2020) sore.Oleh tersangka selanjutnya kayu itu di potong-potong sehingga terbentuk balok berbagai macam ukuran dan dipikul menuju gudang,”ujar Waka Polres.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 84 batang kayu hutan jenis buluh berbentuk balok dengan berbagai ukuran. Tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf b Yo pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 82 ayat (2) Yo pasal 12 huruf b UURI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Tersangka dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin,”jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000. (mp/ka-ak)