TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Pasca launching pembayaran tagihan rekening air dengan sistem online melalui M-banking, perusahaan umum daerah (Perumda) Tirta Amertha Bhuana (TAB) Tabanan mencatat transaksi konsumen tembus di atas 90 persen. Sayangnya, meski kian dipermudah dalam melakukan pembayaran, Perumda TAB masih saja menemukan konsumen yang menunggak membayar tagihan air.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan dan Langganan Perumda TAB, Budi Gunawan didampingi Kasubag Humas Perumda TAB Wayan Agus Suanjaya menjelaskan, Perumda TAB sudah memberlakukan sistem pembayaran rekening air secara online. Para konsumen tidak perlu lagi datang ke Kantor Perumda TAB untuk membayar lewat M-Banking. Konsumen yang sudah memiliki rekening Bank BPD cukup mengaktifkan aplikasi M-Banking BPD sudah bisa membayar tagihan air secara online
“Hampir setahun layanan online dengan menggandeng Bank BPD Bali diluncurkan. Dari layanan tersebut rata-rata persentase transaksi konsumen sudah tembus di angka 90 persen, hampir sama dengan layanan sebelumnya yang menggunakan sistem manual,” ungkap Budi Gunawan, Jumat (6/3 /2020)
Dijelaskan, melalui layanan pembayaran secara online ini, memberikan kemudahan ke konsumen dari sebelumnya yang menggunakan sistem manual. Kemudahan tersebut diantaranya, layanan online memberikan kebebasan waktu kepada konsumen untuk melakukan pembayaran setiap hari, meski itu hari libur.
Untuk batas pembayaran ini dilakukan mulai tanggal 1 hingga 20. Begitu pula untuk waktunya, jika sebelumnya waktu pembayaran hanya diterima hingga pukul 14.00 wita, maka dengan layanan online ini batas pembayaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 wita.
“Kemudahan lainnya adalah, masyarakat diberi peluang juga untuk ikut menerima atau agen pembayaran online dengan terlebih dahulu menghubungi BPD Bali sebagai lembaga keuangan yang menyediakan sistem tersebut. Kini selain LPD, sudah ada 20 outlet lebih yang menyediakan layanan ini,” ujarnya.
Budi Gunawan menambahkan, meski konsumen semakin dipermudah dengan layanan pembayaran secara online, masih saja ditemukan adanya tunggakan pembayaran yang dilakukan konsumen saat ini. Katanya, tunggakan pembayaran air bersih ini umumnya adalah pemilik perumahan yang tidak dihuni atau dalam kondisi kosong, sedangkan untuk konsumen kategori bisnis sangat jarang terjadi tunggakan, bahkan mereka (konsumen bisnis) lebih awal melakukan pembayaran.
“Konsumen bisnis ini berhitung, jika sampai dua kali melakukan tunggakan pembayaran, justru akan merugikan. Setiap tunggakan dua rekening, kami akan putus sementara layanan air bersih. Nah, itu yang mereka khawatirkan,” tegasnya. (*mp/n)