Berdasarkan laporan kasus pencurian HP team opsnal Polsek Kediri di pimpin Kanit Reskrim Iptu Picha Armaedi bersama Panit 2 Iptu Putu Sartika melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka Wahyudi Setiawan (34) beralamat Tegal Rejo RT 25/RW/09 Kecamatan Bener Yogyakarta ini, di tempatnya kerjanya Banjar Peselatan, Desa Laba Sari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Saat ini tersangka Wahyudi Setiawan dan barang bukti dua buah HP milik korban yakni Oppo A5 dan Vivo Y 91 sudah di amankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di jerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,”pungkasnya.(mp/ka)