
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan berhasil meringkus seorang pencuri HP milik seorang penghuni kos pada Kamis (31/1/2020).
Kapolsek Kediri Kompol Marzel Doni mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 01.00 Wita saat korban Sri Wahyu Angreni (41) sedang istirahat tidur bersama anaknya di kamar kost di Jalan Bingin Ambe, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan.
Saat itu, kamar kos korban tidak terkunci, ketika korban bangun pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Korban melihat HP sudah tidak ada ditempat hanya tertinggal charge HP di atas TV. Atas peristiwa tersebut korban melaporkan kehilangan dua buah HP ke Mapolsek Kediri,”kata Kompol Marzel Doni, Jumat (6/3/2020).
Berdasarkan laporan kasus pencurian HP team opsnal Polsek Kediri di pimpin Kanit Reskrim Iptu Picha Armaedi bersama Panit 2 Iptu Putu Sartika melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka Wahyudi Setiawan (34) beralamat Tegal Rejo RT 25/RW/09 Kecamatan Bener Yogyakarta ini, di tempatnya kerjanya Banjar Peselatan, Desa Laba Sari, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem.
Saat ini tersangka Wahyudi Setiawan dan barang bukti dua buah HP milik korban yakni Oppo A5 dan Vivo Y 91 sudah di amankan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di jerat pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP,”pungkasnya.(mp/ka)