fbpx

Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan

Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan di Warung CS Bedha, Tabanan, Jumat (6/3/2020).

Rapat Koordinasasi diikuti oleh Sekretariat Bawaslu Tabanan dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se – Kabupaten Tabanan. Kegiatan rakor penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan ini diisi oleh berbagai narasumber yakni Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, Arif Nur Alam Pegiat Pemilu dan I Made Wena Praktisi Pemilu.

Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada disela-sela kegiatan mengatakan, Penguatan kapasitas sumber daya manusuia (SDM) dan kelembagaan tersebut bertujuan untuk membangun kelembagaan pengawas pemilu yang kuat, mandiri dan berkarakter serta membangun solidaritas dan sinergitas pengawas pemilu di lingkup Bawaslu Tabanan.

Kesekretariatan sebagai pendukung pengawasan pada pemilu maupun pilkada serta untuk memaksimalkan tugas-tugas tata kelola lembaga yang baik, yang didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkarakter, professional dan berkarakter. Sehingga dapat melakukan tugas pengawasan secara optimal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. “Penguatan sumber daya manusia (SDM) dan Kelembagaan sangat penting dengan tupoksi utamanya dalam melakukan tugas-tugas pengawasan,”ujarnya.

Rakor Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Bawaslu Tabanan di Warung CS Bedha

Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani, mengingatkan kepada peserta rakor, sebagai Pengawas Pemilu merupakan suatu kebanggaan, agar dijaga sikap dan prilaku yang berintegritas.

Pegiat Pemilu Arif Nur Alam dalam paparanya bahwa ada dua hal yang penting adalah,  pembentukan karakter Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan yang kuat.

Dalam diri seorang Pengawas Pemilu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya. Pengawas Pemilu melakukan pencegahan yang baik harus dengan komunikasi.Kelembagaan harus diperkuat, baik ke dalam dan keluar. “Ada kolaborasi dengan lembaga lain, karena tidak semua pengawasan adalah tugas Bawaslu,” ujarnya.

Arif Nur Alam menjelaskan, Pemilu adalah sarana untuk menegakan keadilan rakyat. Jumlah Pilkada Tahun 2020; 270 daerah, yaitu; 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.

Oleh karenanya, imbuh Arif, Potensi pelanggaran Pilkada serentak Tahun 2020 sebagai berikut adanya black campaign, Coklit tidak langsung, kampanye di luar jadwal, pelibatan PNS/ Kepala Desa dalam kampanye, pemasangan alat peraga yang sama dengan KPU, penggunaan fasilitas Negara, intimidasi dalam pemungutan suara dan penyelenggara tidak netral.

Integritas dan Profesionalitas Penyelengara, sebagai pengawas pemilu jangan sampai tergelincir dengan pertarungan politik. Panwas tidak berada pada dinamika perebutan kekuasaan pada Pilkada. “Kebatilan yang terorganisir akan mengalahkan kebenaran yang terorganisir,” jelasnya.

Dalam paparanya Praktisi Pemilu I Made Wena, Pilkada yang berintegritas adalah Pilkada yang dilaksanakan dalam suatu kesantunan yang utuh, sehingga memiliki kewibawaan berdasarkan prinsip pada moral dan etika berbangsa dan bernegara. Integritas dalam kearifan lokal Bali, yaitu Trikaya Parisuda, adanya kesejalanan antara Pikiran, Perkataan dan Perbuatan.

“Pilkada yang berintegritas dapat terwujud kalau semua pihak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan mekanisme yang tepat,” pungkasnya.(*mp/nat)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.