
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Polres Tabanan melakukan pengembangan terhadap pelaku pembuangan bangkai babi. Sebelumnya, polisi berhasil amankan empat pria yang hendak membuang bangkai babi bernama bernama Gede Suberata (29) Gede Pasek Adi Gunawan (28) I Wayan Putu, (23) dan Ketut Sukra (33) keempatnya berasal dari Kabupaten Karangasem.
Dari dalam sebuah kendaraan pick up DK 9758 FG, polisi temukan seekor bangkai babi betina seberat 150 kg yang hendak dibuang di pinggir Jalan lama Meliling-Bantas, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur,Jumat (6/3/2020) malam.
Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta mengatakan, pada Sabtu (7/3/2020) Penyidik Satreskrim Polres Tabanan lakukan pemeriksaan atas penangkapan pembuang bangkai babi di Desa Bantas.
“Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pelaku,”ujarnya, Sabtu (7/3/2020).
“Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa seekor bangkai babi yang dibawanya adalah benar babi yang akan di buang dilokasi Banjar Pucuk, Desa Bantas.
Kata dia, pelaku juga mengaku bangkai babi tersebut akan dibawa ke lokasi pembuangan sebelumnya.“Alasan pelaku dibawa dari kandang babi dengan tujuan ke lokasi dikarenakan mengaku capek mengali kubur. Membuang bangkai babi tersebut tanpa sepengetahuan bos Warung Babi Guling Sembung ditempatnya bekerja,”jelas Budiarta.
“Belum sempat membuang bangkai babi tersebut. Saat melintas dijalan lama ternyata ditutup portal bambu. Akhirnya pelaku putar balik, saat putar balik itu pelaku sempat dicegat oleh warga, namun nekat menerobos kerumunan warga dan akhirnya berhasil diamankan.
Ia menambahkan, pelaku yang diduga hendak membuang bangkai babi tersebut saat ini masih diamankan. Sejauh ini, statusnya keempat pelaku sedang didalami.
“Masih kita dalami, apakah ada tindak pidana atau tidak? Sebab, dari hasil introgasi awal bahwa pelaku belum sempat membuang bangkai babi tersebut. Untuk itu, saat ini sedang dilakukan mendalami keterlibatan serta peran masing-masing pelaku dan menetapkan kasusnya,” tandas Budiarta.(mp/ka)