Miliki Sabu, Wanita Asal Cianjur Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa Sabu Zunefa Putri Indrayani Lubis (29) usai jalani sidang di PN Denpasar.(ist)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Wajah Zunefa Putri Indrayani Lubis (29) tampak tegang. Wanita asal Cianjur, Jawa Barat yang menjadi terdakwa kasus narkotika ini dituntut pidana penjara selama 4,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.

Majelis hakim yang dipimpin Ehstar Oktavi menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum, memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu yang beratnya 0,65 gram.

Perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa Zunefa Putri Indrayani Lubis dengan dipotong masa penahanan,” kata hakim dalam putusan, Senin (9/3/2020).

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Mendengar putusan, terdakwa yang saat itu didampingi kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yang sebelumnya menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar juga menyatakan menerima.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret terdakwa berawal ketika ia memesan sabu melalui handphone kepada seseorang yang diketahui bernama Boy, Minggu (15/9/2019) siang.

Sabu seharga Rp700 ribu tersebut kemudian diambilnya di toilet toko modern Jalan Nakula, Kuta. Oleh terdakwa sabu dibawa pulang ke kosnya di Pondok Pramesti, Jalan Dewi Sri II, Denpasar.

Di kamar kos, satu paket sabu yang dia beli dibagi menjadi tiga klip plastik kecil. Beberapa hari kemudian, terdakwa kembali memesan sabu dengn harga yang sama kepada Boy, dan mengambilnya di sebuah bak sampah Jalan Sunset Road, Kuta.

Paket sabu yang kedua, kembali dipecah menjadi tiga paket klip plastik. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi Vella dan Yunita yang sebelumnya sudah janjian untuk bertemu di Gelael Jalan Raya Kuta.

Namun ketika baru tiba di lokasi pertemuan dan belum turun dari motor, terdakwa dihadang petugas kepolisian dan langsung melakukan penggeledahan.

“Dari dalam tas milik terdakwa ditemukan barang bukti sabu sebanyak enam plastik klip dengan berat total 0,65 gram,” sebut jaksa. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.