fbpx

Pasangan Kekasih Pelaku Aborsi Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Pasangan kekasih berusia belia, Luki Pratama (20) dan Mega Ayu Sekarwangi (19) yang menjadi terdakwa kasus aborsi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com  – Pasangan kekasih berusia belia, Luki Pratama (20) dan Mega Ayu Sekarwangi (19) yang menjadi terdakwa kasus aborsi dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi menyatakan kedua sejoli ini telah melakukan tindakan secara berencana menghilangkan nyawa seorang bayi dengan berupaya untuk menggugurkan.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dalam Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kepada kedua terdakwa dengan dipotong selama masa penahanan,” putus hakim, Selasa (3/10/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Mendengar putusan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heppy Maulia Ardani yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa 5 tahun penjara juga menyatakan menerima.

Sebagaimana tertuang dalam dakwaan, peristiwa bermula ketika Mega Ayu mengalami sakit perut, Minggu (6/10/2019) sekitar pukul 15.30 WITA.

Ia bersama Luki Pratama kemudian berputar-putar dengan mengendarai sepeda motor, dan akhirnya menuju sebuah klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer, Denpasar Selatan.

Pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk ke RS Sanglah Denpasar. Namun mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar ke RS Sanglah Denpasar mengunakan mobil ambulans.

Kedua terdakwa lalu pergi dari klinik tanpa tujuan yang jelas. Ketika di Jalan Kresek gang Ikan Teri, Sesetan yang saat itu sepi, Luki menghentikan laju motor dan menyuruh Mega membuka celana serta mengambil posisi seperti orang akan melahirkan.

Sekitar tiga menit kemudian, Mega melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki itu di pinggir jalan. Bayi mungil itu lalu diselimuti oleh terdakwa Luky dengan sarung yang telah disiapkan di jok motor dan meletakkannya di atas rumput.

“Saat meletakkan bayi tersebut di rerumputan, mereka dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari yang sedang lewat. Keduanya diantar ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya,” terang jaksa.

Karena kondisinya lemah dengan badan membiru, pada pukul 02.00 WITA bayi malang tersebut lalu dirujuk ke RSUP Sanglah. Bayi itu akhirnya meninggal dunia dalam perawatan, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 04.00 WITA.

Sebelumnya, upaya menggugurkan kandungan telah dilakukan sejoli ini. Mulai dari minum obat-obatan selama beberapa bulan, olah raga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.