DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk mengejar peringkat “informatif” keterbukaan informasi publik dengan mengupayakan berbagai langkah strategis dan memperbaiki sejumlah kekurangan.
“Capaian ‘menuju informatif’ yang telah diraih Pemprov Bali dalam penilaian keterbukaan informasi publik Tahun 2019 sebenarnya sudah cukup menggembirakan. Saya yakin, untuk mencapai predikat ‘informatif’ itu bukanlah sesuatu yang sulit,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra saat menjadi pembicara utama pada acara ‘Peningkatan Kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Badan Publik’ di Denpasar, Selasa (10/3/2020).
Untuk itu, melalui bimbingan teknis ini, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfos) Bali diminta menyampaikan apa yang menjadi indikator dan kriteria penilaian serta kekurangan dari masing-masing PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pembantu yang tersebar di perangkat daerah.
“Tayangkan apa yang masih menjadi kekurangan masing-masing. Selanjutnya mari bekerja konkret untuk melengkapi dan memperbaiki kekurangan itu. Itu yang ingin kita capai dari bimtek ini, tak sekadar memberi pengetahuan teknis pada peserta, namun lebih kepada informasi tentang kekurangan masing-masing,” ujarnya.
Ia berkeyakinan, dengan tekad serta komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, target Bali meraih predikat “infomatif” akan bisa tercapai.
“Saya kira ini bukan barang sulit, ada daerah lain yang sudah berhasil meraih predikat iformatif, berarti kita juga pasti bisa. Sama halnya seperti WTP, kita bisa mengejar daerah lain. Demikian juga dalam penilaian LAKIP,” katanya.
Di sisi lain, Dewa Indra menegaskan bahwa kunci utama dalam keterbukaan informasi publik adalah kesatuan pemahaman tentang kewajiban pemerintah dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Sekarang ini informasi adalah hak publik. Kewajiban bagi kita untuk memberikan. Apapun yang menjadi hak bagi publik, kewajiban bagi pemerintah untuk memenuhinya,” ujarnya.
Namun dalam memberikan informasi, pemerintah hendaknya mengindahkan sejumlah hal yaitu informasi yang diberikan harus lengkap, cepat, benar, sumbernya haruslah dari orang atau lembaga yang punya otoritas.
“Kalau masyarakat minta dalam dua hari, ya harus bisa kita penuhi. Kecuali peraturan perundang-undangan mengamanatkan kalau informasi itu tak boleh dibuka untuk publik,” ucapnya.
Sementara itu, Kadis Kominfos Bali Gede Pramana mengatakan dalam pemeringkatan badan publik se-Indonesia, Bali meraih peringkat “menuju informatif” dengan nilai 85,87.
Sedangkan indeks partisipasi pemerintah terkait keterbukaan informasi publik saat ini berada pada kisaran 72 persen, dihitung berdasarkan kelengkapan data pada PPID pembantu yang tersebar di 106 perangkat daerah.
Diskominfos Provinsi Bali sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama mendorong upaya percepatan agar Bali segera meraih predikat “informatif”.
Untuk itu, ia mengajak seluruh jajaran PPID pembantu yang tersebar di perangkat daerah provinsi hingga kabupaten/kota menyamakan persepsi dan melakukan langkah inovatif. (mp/rls)