DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Raut wajah Megia Setia Ningsih (22) tampak tenang saat menjalani sidang. Padahal ia yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika ini dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Majelis hakim yang diketuai I Made Pasek menilai terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat 0,34 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama yakni melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Oleh karena itu, menjatuhan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Megia Setia Ningsih dengan dipotong masa penahanan, serta denda Rp800 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama dua bulan,” kata hakim dalam putusan, Selasa (10/3/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Mendengar vonis, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, terdakwa yang pernah dihukum atas kasus pemukulan ini menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan menyatakan pikir-pikir.
Jaksa dalam dakwaan sebelumnya mengatakan, berawal ketika terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Jon (DPO) melalui handphone, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 22.30 WITA.
Di sana terdakwa disuruh mengambil bungkus rokok Marlboro merah di bawah tiang listrik depan gang IV Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Bungkus rokok tersebut di dalamnya terdapat potongan plastik warna merah berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu.
Tak lama usai mengambil barang, datang dua petugas kepolisian mendekat. Melihat kedatangan polisi, terdakwa berusaha membuang bungkus rokok berisi sabu.
“Bungkus rokok Marlboro merah yang dibuang jatuh di atas paving jalan di depan terdakwa,” terang jaksa.
Terdakwa beserta barang bukti lalu dibawa ke kantor polisi. Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat 0,62 gram brutto atau 0,34 gram netto. (mp/aw)