DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Pemuda bernama Putu Krisna Saputra (23) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menjerat terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) dalam dakwaan pertama dan Pasal 115 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan kedua.
“Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk membawa, mengirim, mengangkut atau mentransito Narkotika Golongan I,” kata jaksa, Rabu (11/3/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menjerat terdakwa berawal ketika ia dihubungi seseorang bernama Putu (belum tertangkap) melalui WhatsApp, Senin (2/12/2019) sekitar pukul 15.00 WITA.
Terdakwa disuruh untuk mengambil paketan sabu yang terbungkus kotak rokok Marlboro putih di bawah tiang listrik depan Sekolah Madrasah di Jalan Batanta, Denpasar Barat.
Setelah mengambil barang, terdakwa makan di sebuah warung. Di sana terdakwa membuka bungkus rokok dan melihat delapan plastik sabu yang terdiri dari lima pipet warna kuning dan tiga pipet warna hijau.
“Isi bungkusan rokok tersebut kemudian dilaporkan kepada Putu melalui pesan WhatsApp. Putu lalu menyuruh terdakwa menempel barang tersebut di sekitar Jalan Gatot Subroto Barat dan Tengah,” urai jaksa.
Terdakwa melaksanakan perintah Putu dengan menempel paket sabu ke Jalan Nangka Utara, Jalan Nangka Selatan dan Jalan Ahmad Yani Utara, Denpasar.
Usai menempel, terdakwa menuju Circle K di Jalan Gatot Subroto Tengah. Ketika berhenti di area Circle K, datang dua petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar dan langsung menangkapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu di saku jaket sweater warna hitam yang dipakai terdakwa. Guna pengembangan, terdakwa dibawa menuju tempatnya menempel sabu, dan kembali ditemukan enam paket sabu.
“Dari delapan paket sabu, setelah ditimbang memiliki berat bersih 1,90 gram,” jelas jaksa dari Kejari Denpasar ini. (mp/aw)