BADUNG, MEDIAPELANGI.com – Kepala Inspektorat Provinsi Bali I Wayan Sugiada mengatakan Tim Saber Pungli ada untuk pencegahan terjadinya pungli, dengan dasar hukum Instruksi Mendagri hingga Keputusan Gubernur.
Arahan Presiden, pemberantasan korupsi yang di dalamnya termasuk pungli jadi prioritas utama.
“Pungli adalah pungutan di tempat yang sebenarnya tidak ada biaya dan tidak sesuai ketentuan, atau pungutan tanpa dasar hukum. Pungli merusak sendi masyarakat dan negara,” ujar Sugiada saat sosialisasi saber pungli oleh Inspektorat Bali di Kabupaten Badung, di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan Badung, Kamis (12/3/2020).
Kegiatan tersebut diinisiasi Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Bali bersinergi dengan UPP Kabupaten/kota se-Bali. Dikatakan ada 7 area yang rawan pungli, yakni perijinan, bansos dan hibah,
kegiatan fiktif, jual beli jabatan, pendidikan, dana desa, serta pengadaan barang dan jasa. “UPP ada sebagai upaya pencegahan, sedangkan tindakan lanjutan akan menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya.
Kadis Pemajuan Masyarakat Adat I GAK Kartika Jaya Seputra mengatakan penting dipahami desa adat di Bali, sekarang ada landasan hukum lewat perda. Pemprov ingin menguatkan kembali desa adat, menjadikannya sebagai subyek hukum hingga kucuran dana. Ada 122 desa adat di Badung juga termasuk.
“Desa adat kita, diakui negara lewat UUD 1945 pasal 18 B yang mengakui kesatuan hukum adat beserta hak-haknya. Dikuatkan Perda No 4 Tahun 2019. Sudah otonom sebenarnya ada wilayah, struktur pmerintahan, krama, harta, dll. Sehingga desa adat berhak mengatur rumh tangganya, namun tetap sesuai peraturan perundangan.
“Desa adat, mohon diperhatikan kewenangan dan tugasnya. Jangan malah sewenang-wenang mencampur aduk kewenangan, mana yang patut dan tidak. Pasal 24 dan 25 di Perda No. 4/2019 wajib dibaca dan dipahami. Kalau tidak akan ada kecenderungan sewenang wenang,” jelasnya.
Terkait dudukan (pungutan) juga harus ada kesepakatan. Ada komunikasi yang dibangun desa adat dengan krama tamiu dan tamiu. Sedangkan dana punia adalah sumbangan sukarela. Ini adalah pendapatan lain-lain desa adat.
“Bangun komunikasi yang baik dengan krama tamiu. Berapa besaran dan kepatutannya, tata kelola harus jelas, dibuat perarem jelas. Petugas pemungut dudukan harus dengan identitas dan surat penugasan. Harus lengkap,” ujarnya. Ke depan semua awig-awig dan pararem harus ddiaftarkan ke dinas PMA, setelah mendapat surat keterangan majelis desa adat.
Sementara itu Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa.menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini agar bisa dimengerti dan dijalankan oleh para perangkat desa, prajuru dan pihak lain yang terkait. Pemkab Badung memperoleh tuntunan dalam menyikapi pungli. Kepada pemerintah dan prajuru desa agar tidak melakukan pelanggaran.
“Masih banyak yang belum paham benar tentang apa yang disebut pungli. Sering didengar, namun masih banyak yang belum mengerti secara utuh, apalagi para prajuru kita di desa-desa. Adanya pelanggaran murni karena belum ada pengertian yang baik. Kita mengutamakan pencegahan dan pembinaan,” ujarnya. (mp/rls)