KLUNGKUNG, MEDIAPELANGI.com – Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny Putri Koster menghadiri sekaligus memberikan sambutan pada sosialisasi Nangun Sat Kerthi Loka Bali Wujudkan Bali Era Baru di Wantilan Balai Budaya, Klungkung, Jumat (13/3/2020).
Ny Putri Koster menyampaikan bahwasanya 10 Program Pokok Pokok PKK sangat sejalan dengan visi Pemprov Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang meliputi tiga unsur utama alam, budaya dan manusia. Untuk itu ketika PKK itu bergerak dengan program kerjanya tersebut berarti PKK turut mensukseskan terwujudnya visi untuk mewujudkan Bali Era Baru.
Ia juga meminta agar PKK bisa menjadi motor penggerak implementasi sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diterbitkan Pemprov Bali. Salah satunya yaitu Pergub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Keberadaan PKK berperan strategis dalam upaya mensosialisasikan ke tengah masyarakat agar penyelesaian sampah langsung pada sumbernya. Sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga agar sudah dikelola di rumah tangga dan sampah di tingkat desa juga sudah terkelola dan terselesaikan di tingkat desa,” terangnya.
Terkait implementasi sejumlah Pergub di masyarakat, ia juga mengingatkan para ibu akan bahaya narkoba serta HIV/AIDS yang mengintai setiap saat. Narkoba dan HIV/AIDS bisa menghancurkan generasi penerus bangsa kita. “Peran orang tua sangatlah penting dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya sehingga tidak terjerumus dalam bahaya narkoba maupun HIV/AIDS,” pungkasnya.
“Pemprov Bali dalam mengimplementasikan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali ini telah menuangkan ke dalam 22 misi yang menjadi arah kebijakan pembangunan Bali sebagai pelaksanaan Pola Pembangunan Semesta Berencana ke dalam 5 bidang prioritas. Di antaranya prioritas dalam bidang sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan serta adat, agama dan pariwisata. Kelima bidang prioritas tersebut didukung dengan pembangunan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terintegrasi dan terkoneksi,” kata Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra membacakan sambutan Gubernur Bali.
Untuk melaksanakan visi tersebut, sebagai upaya menata pembangunan Bali secara fundamental dan konfrehensif, diperlukan kerangka hukum yang memadai berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber,” paparnya.
Di samping itu, ia menambahkan bahwa ditetapkan pula Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali serta aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali.
“Peraturan Daerah tersebut memberikan makna bahwa pengaturan kesatuan masyarakat hukum adat di Provinsi Bali harus mampu mengembalikan kedudukan dan fungsi desa adat sebagai pusat kebudayaan dan pusat pembinaan mentalitas keagamaan agar desa adat dapat memerankan fungsi secara baik sebagai pemilik kebudayaan Bali yang telah memberikan kontribusi sangat besar terhadap pembangunan sosial ekonomi tidak saja kepada masyarakat Bali, tetapi juga Indonesia dan bahkan masyarakat dunia,” terangnya.
Selain itu, ia menjelaskan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 ini memberikan pengakuan bahwa desa adat sebagai subyek hukum. Di mana desa adat memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti halnya subyek hukum lainnya dan dapat bertindak sendiri baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Di akhir membacakan sambutan Gubernur Koster, ia menjelaskan, dalam menguatkan kedudukan dan fungsi desa adat, Pemerintah Provinsi Bali juga telah melaksanakan program dan kegiatan yang berpihak kepada desa adat. D iantaranya memberikan Dana Desa Adat melalui APBD Semesta Berencana sebesar Rp447.9 Milyar kepada 1.493 desa adat secara langsung ke rekening desa adat masing-masing. Dan membangun Kantor Majelis Desa Adat Provinsi dan kabupaten/kota melalui APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, APBD kabupaten/kota serta dana Corporate Social Responsility (CSR) dari BUMN/BUMD dan perusahan swasta di Bali. (mp/rls)