fbpx

Gubernur Koster Keluarkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid-19

Gubernur Bali Wayan Koster

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya.

“Kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster seperti tertuang dalam surat edaran, Senin (16/3/2020).

Selain itu juga kegiatan belajar mengajar bagi siswa/siswi mulai dari PAUD/T K sampai dengan perguruan tinggi agar dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara online.

Sementara tugas penyelenggaraan administrasi pemerintahan oleh para pegawai diupayakan dilaksanakan di mmah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara Iangsung.

Yang bekerja di kantor, diutamakan para pejabat struktural terutama para pimpinan unit kerja pelaksanaan ketentuan ini diatur oleh para Pimpinan Instansi. Pimpinan,Perangkat Daerah Provinsi dan Bupati/Walikota. Pimpinan lnstansi Vertikal. Pimpinan Perguruan nggi’.

Kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri dan ke luar daerah Bali agar ditunda kecuali sangat penting dan mendesak.

Kegiatan pemerintahan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja. rapat koordinasi, seminar,/simposiumllokakarya/FGD. kursus/diklat dan Iain-Iain agar ditunda;

‘Kebijakan itu ddikakukan mulai tanggal l 16 sampai 30 Mare! 2020,” jelasnya.

Semua pihak diminta untuk tenang dan lidak panik. tidak membua! dan menyebarkan informasi yang tidak akurat/tidak berasal dari sumber resmi menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Apabilamengalami gejala batuk, flu dan demam segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat atau hubungi call center 0361-251177 atau whatsapp 0857-9224-0799.(mp/rls)

Surat Edaran Gubernur Bali

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.