DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Umi Novita Dewi (34) dan Choirul Riski (18) harus mendekam di sel Mapolresta Denpasar. Pasangan kekasih ini menjadi pengedar pil koplo sebanyak 21 ribu butir.
Pasangan kekasih ini ditangkap di sebuah rumah kos Jalan Pulau Galang gang Penataran Sari 1B No 15 Pemogan, Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penangkapan bermula ketika anggotanya menerima informasi di seputaran Jalan Pulau Galang, Denpasar Selatan kerap dijadikan ajang transaksi narkotika.
Hasil penyelidikan, polisi mendapati ciri-ciri serta tempat tinggal pelaku yakni di sebuah rumah kos Jalan Pulau Galang gang Penataran Sari 1B No 15 Pemogan, Denpasar Selatan.
Sepekan melakukan penyelidikan dan memastikan kedua pelaku menjadi pengedar, polisi akhirnya melakukan penggerebekan ke kamar kos kedua pelaku, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 01.00 Wita.
“Anggota kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku. Di sana ditemukan barang bukti 21.040 butir pil koplo warna putih dan kuning yang disembunyikan di atas plafon kamar kos tersangka,” terang Kapolresta.
Kepada polisi, pasangan beda usia ini mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang biasa dipanggil Purwo, napi Lapas Kerobokan.
“Jadi kedua tersangka ini berperan sebagai kurir dan mendapat upah sebesar Rp50 ribu rupiah apabila berhasil mengirim pil koplo. Pengendalinya salah satu napi LP Kerobokan,” jelas AKBP Jansen.
“Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” kata Kapolresta didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar AKP Mikael Hutabarat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. (mp/aw)