DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja membebaskan 4 orang terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Keempat terdakwa yang diputus bebas tersebut adalah, Ni Ketut Nigeg (84), I Putu Gede Semadi (54), I Made Surasta (51) dan I Ketut Gede Arth (47). Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa. Tapi perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana atau perbuatan pidana. Oleh karena itu membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa, memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula,” kata majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (17/3/2020).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang pada sidang sebelumnya menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan menyatakan pikir-pikir.
Sementara keempat terdakwa yang di dampingi 3 pengacara masing-masing Raymond Simamora, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha langsung menyatakan menerima.
“Kami menerima dengan baik putusan ini yang mulia,” ujar Raymond Simamora salah satu kuasa hukum para terdakwa.
Usai sidang Raymond Simamora mengatakan, dari awal kasus ini terkesan dipaksakan untuk maju sampai ke Pengadilan. Pasalnya keempat terdakwa yang merupakan ahli waris dari I Made Ripeg memang benar tidak mengetahui keberadaan SHM nomor 9469/Desa Benoa seluas 30.000 M2 atas nama I Made Ripeg.