DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan IGN Putra Atmaja membebaskan 4 orang terdakwa yang sebelumnya diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah.
Keempat terdakwa yang diputus bebas tersebut adalah, Ni Ketut Nigeg (84), I Putu Gede Semadi (54), I Made Surasta (51) dan I Ketut Gede Arth (47). Para terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Para terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa. Tapi perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana atau perbuatan pidana. Oleh karena itu membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan jaksa, memulihkan hak terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula,” kata majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (17/3/2020).
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina yang pada sidang sebelumnya menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu di bawah sumpah dan menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan menyatakan pikir-pikir.
Sementara keempat terdakwa yang di dampingi 3 pengacara masing-masing Raymond Simamora, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha langsung menyatakan menerima.
“Kami menerima dengan baik putusan ini yang mulia,” ujar Raymond Simamora salah satu kuasa hukum para terdakwa.
Usai sidang Raymond Simamora mengatakan, dari awal kasus ini terkesan dipaksakan untuk maju sampai ke Pengadilan. Pasalnya keempat terdakwa yang merupakan ahli waris dari I Made Ripeg memang benar tidak mengetahui keberadaan SHM nomor 9469/Desa Benoa seluas 30.000 M2 atas nama I Made Ripeg.
Karena tidak tahu, keempat terdakwa lalu membuat surat kehilangan dengan maksud agar diterbitkan sertifikat baru di atas lahan seluas 30.000 M2 SHM atas nama I Made Repeg tersebut. Namun oleh pihak BPN surat kehilangan saja tidak cukup tapi harus disertakan surat pernyataan dibawah sumpah.
“Singkat cerita terbitlah SHM pengganti yang ditindaklanjuti dengan dibuatnya surat pernyataan waris oleh I Made Ripeg,” kata Raymond yang juga dibenarkan Agus Suparman.
Karena telah dibuat surat pernyataan waris, maka SHM: 9469/Desa Benoa atas nama I Made Ripeg berubah menjadi SHM : 14188/Kelurahan Ungasan atas nama para terdakwa dan kemudian dijual oleh saksi Abrianto Budi Setiono kepada Ramblas Sastra berdasarkan akta jual beli nomor 34/2017 tanggal 29 Mei 2017.
Sementara sebagaimana dalam dakwaan jaksa, bahwa SHM nomor : 9469/Desa Benoa seluas 30.000 M2 atas nama I Made Ripeg yang dilaporkan hilang oleh para terdakwa sebenarnya tidak hilang.
SHM tersebut berada dalam penguasaan saksi Pandai Nyoman Gede Marutha atas dasar akta jual beli nomor 10 dan akta kuasa nomor 11 tanggal 13 Agustus 2013 namun belum dilakukan proses balik nama sehingga masih tercatat atas nama I Made Ripeg.
Namun fakta persidangan berkata lain, menurut Raymond keempat ahli waris atau terdakwa memang tidak pernah mengetahui dimana sertifikat sebelumnya disimpan.
“Karena memang mereka tidak tahu makanya mereka membuat laporan kehilangan dan berani membuat surat pernyataan di bawah sumpah,” pungkasnya. (mp/aw)