fbpx

Antisipasi Wabah Corona, Arak Ogoh-ogoh Tidak Keluar dari Wilayah Banjar Adat

Gubernur Koster didampingi Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Putra Agung Sukahat mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942. (ist)

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sehubungan dengan antisipasi penyebaran wabah virus corona (COVID-19) Gubernur Koster didampingi Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Putra Agung Sukahat mengeluarkan surat edaran.

Gubernur Koster mengatakan surat edaran itu hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov Bali dengan MDA,di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, dan hasil Pesamuhan PHDI Bali, Selasa (17/3/2020).

Ia menjelaskan adapun point dari surat edaran tersebut pertama upacara melasti dilaksanakan di ‘wewidangan’ desa adat setempat yaitu mana yang lebih dekat laut, danau atau sungai. Kedua upacara Tawur Agung dilaksanakan serentak tanggal 24 Maret sesuai dengan tingkatan upakara.

Tambah dia, yang ketiga pengarakan ogoh ogoh tidak wajib dilaksanakan karena bukan rangkaian dari Hari Raya Nyepi. “Kalaupun acara pengarakan ogoh ogoh dilaksanakan, wilayah pelaksanaan pengarakan hanya di wewidangan banjar adat setempat dan dilaksanakan tanggal 24 Maret pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 19.00 Wita. Sebagai penanggung jawab bendesa adat dan prajuru banjar adat agar berjalan dengan tertib dan disiplin,” kata Gubernur Koster.

Pages: 1 2
Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.