DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sehubungan dengan antisipasi penyebaran wabah virus corona (COVID-19) Gubernur Koster didampingi Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Gusti Ngurah Sudiana dan Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Penglingsir Putra Agung Sukahat mengeluarkan surat edaran.
Gubernur Koster mengatakan surat edaran itu hasil dari Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov Bali dengan MDA,di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar, dan hasil Pesamuhan PHDI Bali, Selasa (17/3/2020).
Ia menjelaskan adapun point dari surat edaran tersebut pertama upacara melasti dilaksanakan di ‘wewidangan’ desa adat setempat yaitu mana yang lebih dekat laut, danau atau sungai. Kedua upacara Tawur Agung dilaksanakan serentak tanggal 24 Maret sesuai dengan tingkatan upakara.
Tambah dia, yang ketiga pengarakan ogoh ogoh tidak wajib dilaksanakan karena bukan rangkaian dari Hari Raya Nyepi. “Kalaupun acara pengarakan ogoh ogoh dilaksanakan, wilayah pelaksanaan pengarakan hanya di wewidangan banjar adat setempat dan dilaksanakan tanggal 24 Maret pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 19.00 Wita. Sebagai penanggung jawab bendesa adat dan prajuru banjar adat agar berjalan dengan tertib dan disiplin,” kata Gubernur Koster.
Ia juga menghimbau agar di setiap pelaksanaan rangkaian upacara melasti, tawur agung, pengrupukan yang disertai dengan pengarakan ogoh-ogoh, pesertanya di batasi.
Ketua DPD PDIP Bali ini mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), para Pamangku agar menggunakan ‘’panyiratan’’ yang sudah bersih untuk ’nyiratang tirta’’ kepada Krama, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan.
“Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara dan guna menghindari berbagai potensi penyebaran penyakit termasuk Virus Corona, semua Panitia dan Peserta agar mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang berwenang,” terang Gubernur kelahiran Desa Sembiran Buleleng ini.
“Mari kita laksanakan Catur Brata Panyepian dengan sradha bhakti,” ajak Gubernur Koster.
Sedangkan untuk umat lain yang tinggal di Bali, Gubernur Koster menghimbau agar ikut mendukung dan menyukseskan Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Saka 1942 dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antar umat beragama.(mp/rls)
Surat Edaran Bersama Tentang Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Caka 1942)