fbpx

Divonis 18 Tahun Penjara, Dua Warga India Penyelundup Sabu Masih Pikir-pikir

Selundupkan Sabu dua warga negara India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) usai jalani sidang di PN Denpasar.

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Nekat selundupkan sabu seberat 2.756 gram ke Bali, dua warga negara India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai I Made Pasek menilai keduanya telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yakni Metamfetamina.

Kedua terdakwa dijerat dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta dakwaan kedua yakni Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Manjet Singh dan Harvinder Singh dengan dipotong masa penahanan, serta menjatuhkan denda Rp1 miliar jika tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” kata hakim dalam putusan, Kamis (19/3/2020).

Mendengar vonis, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir. Demikian pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovipusnawan yang sebelumnya menuntut terdakwa 20 tahun juga pikir-pikir.

Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Kulwant Kulkata, Senin (2/9/2019) di Pasar Baru Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disuruh membawa paket narkotika jenis sabu ke Bali untuk diserahkan kepada orang tidak kenal dengan upah masing-masing sebesar INR 50.000 atau sebesar Rp9 juta.

Kedua terdakwa lalu berangkat dari Jakarta ke Bali melalui Bandara Soekarno – Hatta (Soeta). Di dalam toilet Bandara Soeta, terdakwa Manjet Singh memasukan 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya berisi paket narkotika jenis sabu ke dalam tas koper milik terdakwa Harvinder Singh.

Tiba di Bali keduanya menginap di Hotel Palm Bamboo kamar Nomor 8, Jalan Pratama gang Bidadari, Banjar Ceroro, Kelurahan Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Esok harinya, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, kedua terdakwa membuka tas kain warna biru yang di dalamnya berisi 4 bungkus paket narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut lalu dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna biru. Kantong plastik berisi sabu kemudian ditaruh di atas meja dalam kamar hotel,” kata jaksa.

Belum sempat diantar, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar datang. Manjet Singh ditangkap di depan kamar, sementara Harvinder Singh ditangkap di dalam kamar mandi hotel. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.