DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Sopir taksi bernama Suharsadi (52) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dijatuhi hukuman 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3/2020).
Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menilai tindakan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Suharsadi dengan dipotong masa penahanan, serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata hakim dalam putusan.
Mendengar vonis, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara memilih pikir-pikir.
Untuk diketahui, sebelumnya pria paruh baya ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan A.Yani, Denpasar Utara Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan berawal ketika polisi memperoleh informasi jika pelaku kerap menggunakan narkoba.
“Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat 0,41 gram di dalam kamar terdakwa,” sebut jaksa.
Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu sebanyak itu dibelinya seharga 1,2 juta dari seseorang bernama Made yang dikenalnya melalui facebook. Sabu dipakai setiap hari agar tidak ngantuk dan supaya lebih bersemangat dalam bekerja. (mp/aw)