TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan mengeluarkan surat edaran Nomor : 800/1279/Disdik Tentang Perpanjangan Waktu Pembelajaran di Rumah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan I Nyoman Putra keputasan perpanjang itu juga berdasarkan Surat edaran menyikapi telah dikeluarkannya surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 800/07/III/Satgas/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tabanan dan Surat Edaran Nomor 800/1228 /2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pembelajaran di Rumah dan Selama Pelaksanaan Ujian Sekolah.
Dalam Surat Edaran tersebut mengatur Bahwa masa belajar di rumah bagi peserta dididik jenjang Paud, SD dan SMP se- Kabupaten Tabanan akan barakhir pada tanggal 30 Maret 2020.
Mengingat sampai batas waktu tersebut belum memungkinkan bagi peserta didik untuk kembali belajar disekolah, makan batas waktu belajar dirumah kami perpanjang dari batas waktu tanggal 30 Maret 2020 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,”katanya, Sabtu (28/3/2020).
SE Kadisdik-Kebijakan Pendidikan Tabanan
Dalam proses belajar dirumah supaya berpedoman pada Surat Edaran Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Bali dan Surat Edaran Sekda Kabupaten Tabanan Nomor 800/07/Satgas/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Tabanan.
Kadisdik Putra mengingatkan orang tua atau wali peserta didik agar selalu memberikan bimbingan belajar kepada anak dan menghindari keluar rumah, keluar daerah dan bahkan keluar negeri. Menghimbau kepada peserta didik dan keluarganya agar selalu mentaati kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Bali maupun Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Diharapkan kepada para guru sedapat mungkin memberikan bimbingan pembelajaran dari rumah dan kepala sekolah agar tetap memperhatikan masalah keamanan dan kebersihan sekolah.
Bagi para korwil Kecamatan dan pengawas sekolah agar tetap melaksanakan tugas pengawasan dan pemantauan dari rumah melalui media yang ada,”katanya. (*mp)