Memperhatikan dampak dari perkembangan wabah COVID-19 terhadap keadaan sosial ekonomi, Bupati Eka menegaskan kepada seluruh pedagang akan diberikan keringanan retribusi pelayanan pasar, sampai kondisi benar-benar aman. Keringanan retribusi akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pada kesempatan itu, Bupati Eka juga memerintahkan Satgas Covid-19 dan seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Tabanan agar selalu memantau standarisasi kesehatan di setiap pasar-pasar tradisional dan terus melakukan sosialisasi.
“Trus mohon ada orang kita, kepala pasar atau orang yang merupakan staf pasar agar mengatur masyarakat yang mengunjungi pasar agar tidak berkerumunan. Libatkan Satpol PP juga dan jangan sampai ada yang melanggar,” tegas Bupati Eka.
Dijelaskannya, hal ini harus dijaga dengan ketat demi keamanan masyarakat Tabanan dan semua pasar di Tabanan harus patuh dengan arahan tersebut karena ini sifatnya urgent demi kepentingan dan keselamatan bersama. Ia juga meminta agar selalu melakukan spraying dipasar-pasar.
Atas instruksi tersebut, Bupati Eka mengatakan mohon permakluman semua pihak. Disamping itu, Bupati Eka meminta agar seluruh petugas dan masyarakat selalu memperhatikan kesehatan diri, seperti selalu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan antiseptic dan sejenisnya serta menggunakan hand sanitizer.(mp/rls)