TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan lewat Teleconference, Selasa (31/3/2020).
Rapat Paripurna lewat video Teleconference di pimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang dikuti pimpinan dewan, anggota dan DPRD Tabanan, Kepala OPD, Forkopimda melalui Teleconference.
Bupati Eka dalam laporan LKPJ Bupati Tabanan tahun 2019 ini merupakan pelaksanaan dari pasal 71 dan pasal 74 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2019 telah berakhir, selaku kepala daerah saya berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2019 kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tabanan melalui rapat paripurna, untuk menyampaikan dinamika penyelenggaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2019.
Dengan tujuan untuk menyampaikan dinamika penyelenggaraan Pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2019. LKPJ Bupati tahun 2019 ini disusun berdasarkan rencana jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan tahun 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021, dilengkapi dengan dokumen RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2019, KUA dan prioritas plafon anggaran.
Program yang telah dicanangkan akan berdampak optimal apabila diimbangi dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD Kabupaten Tabanan tahun 2019 diarahkan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tabanan dengan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.