TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2019 pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan lewat Teleconference, Selasa (31/3/2020).
Rapat Paripurna lewat video Teleconference di pimpin Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang dikuti pimpinan dewan, anggota dan DPRD Tabanan, Kepala OPD, Forkopimda melalui Teleconference.
Bupati Eka dalam laporan LKPJ Bupati Tabanan tahun 2019 ini merupakan pelaksanaan dari pasal 71 dan pasal 74 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan tersebut dan mengingat penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2019 telah berakhir, selaku kepala daerah saya berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran 2019 kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tabanan melalui rapat paripurna, untuk menyampaikan dinamika penyelenggaraan pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun anggaran 2019.
Dengan tujuan untuk menyampaikan dinamika penyelenggaraan Pemerintah dan kinerja pembangunan yang telah dicapai selama tahun 2019. LKPJ Bupati tahun 2019 ini disusun berdasarkan rencana jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Tabanan tahun 2005-2025, RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Tabanan tahun 2016-2021, dilengkapi dengan dokumen RKPD Kabupaten Tabanan Tahun 2019, KUA dan prioritas plafon anggaran.
Program yang telah dicanangkan akan berdampak optimal apabila diimbangi dengan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, penyusunan APBD Kabupaten Tabanan tahun 2019 diarahkan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tabanan dengan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Langkah-langkah tersebut antara lain, mengoptimalkan potensi yang ada dan menggali potensi baru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), memperbaiki sistem manajemen pengelolaan keuangan, melakukan evaluasi dan pengawasan, mengarahkan pembiayaan kepada kegiatan mengacu pada rencana strategis, meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi daerah, membiayai investasi yang diharapkan dapat menghasilkan pendapatan.
Gambaran realisasi anggaran pendapatan, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun 2019 realisasi pendapatan daerah kabupaten tabanan tahun 2018 sebesar Rp.1.915.231.297.941,61 (satu triliun sembilan ratus lima belas milyar rupiah lebih) atau 95,77 % dari target/anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.999.848.790.472,90 (satu trilyun sembilan ratus sembilan puluh sembilan milyar rupiah lebih). Komponen pendapatan daerah kabupaten tabanan tahun 2019 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang realisasinya sebesar Rp.354.558.039.084,47 (tiga ratus lima puluh empat miliar rupiah lebih), dana perimbangan realisasinya sebesar Rp. 1.064.306.738.141,00 (satu triliun rupiah lebih), dan lain-lain pendapatan yang sah realisasinya sebesar Rp. 496.366.520.716,14 (empat ratus sembilan puluh enam miliar rupiah lebih)
Sementara itu belanja daerah realisasi belanja daerah tahun 2019 sebesar Rp.1.914.581.906.859,72 (satu triliun sembilan ratus empat belas milyar rupiah lebih) atau sekitar 86,31 persen dari total belanja sebesar Rp.2.218.266.435.019,72 (dua triliun dua ratus delapan belas milyar rupiah lebih).
Kebijakan belanja daerah juga diarahkan untuk membiayai program unggulan lainnya.
Realisasi pembiayaan daerah Tabanan tahun 2019 sebesar Rp.69.266.017.564,82 (enam puluh sembilan miliar rupiah lebih) dari total pembiayaan tahun anggaran 2019 sebesar Rp.218.697.644.546,82 (dua ratus delapan belas miliar rupiah lebih).
Usai menyampaikan LKPJ, Bupati Eka mengajak seluruh pihak untuk berpikir dan memberikan solusi yang terbaik untuk Tabanan, Bali, dan Indonesia pada umumnya dalam melawan pandemic covid-19 ini.
Disamping itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk mewujudkan stabilitas keamanan daerah dan melindungi masyarakat. (mp/ka)