Curi HP di Kos, Abdulah Terancam 5 Tahun Penjara

Sidang Pencurian HP lewat video conference.

DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Nekat melakukan aksi pencurian di tiga rumah kos, pria bernama Abdulah Havid (31) menjadi pesakitan. Atas perbuatannya ia terancam pidana penjara selama 5 tahun.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menjerat terdakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) ke -3 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya,” kata jaksa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (31/3/2020).

Dalam dakwaan diuraikan, aksi pencurian bermula ketika terdakwa berkeliling mengendarai sepeda motor, Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 03.00 WITA. Ketika melintas di Jalan Sutoyo No. 48 Banjar Pekambingan, Desa Dauh

Purih, Kecamatan Denpasar Barat, ia melihat pintu pagar kos serta salah satu pintu kamar kos juga terbuka.

Niat jahatnya langsung timbul. Terdakwa kemudian memarkir sepeda motornya di parkir depan pagar tempat kos dan masuk ke kamar kos yang dihuni saksi korban bernama Lalu Kamarudin.

“Melihat saksi korban tidur, terdakwa lalu mengambil sebuah handphone merk Samsung A3 dan sebuah handphone merk Xiomi Redmi Note 4 milik korban,” terang jaksa.

Setelah itu, terdakwa mengarah ke Jalan Mahendradata, Desa Padangsambian, Denpasar Barat. Di sana ia kembali melihat dua pintu rumah kos terbuka.

Setelah merasa aman, ia mengambil handphone merk Oppo F1 S milik saksi korban Ferry Anggara yang dicharge di lantai kamar. Tak cukup di sana, terdakwa kembali mengambil handphone merk Xiomi Redmi 6A milik saksi korban Muhammad Alipi.

“Saat itu kedua korban tertidur, sehingga tidak mengetahui handphonenya diambil terdakwa,” terang jaksa.

Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan. Sehari berselang atau, Minggu (26/1/2020), terdakwa ditangkap di seputaran Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.