BULELENG, MEDIAPELANGI.com – Ketut Sukamara Jaya (24) alias Tut Cenik tinggal di Banjar Yeh Selem, Desa Pangkungparuk dan I Kadek Arya Dana alias Kenceng tinggal di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Keduanya harus berurusan dengan aparat Polsek Seririt lantaran kedua pelaku terbukti melakukan aksi pencurian handphone (HP) di rumah Made Sadia di Banjar Yeh Selem, Desa Pangkung Paruk pada Jumat (13/3/2020) lalu.
Pria yang sehari-hari bekerja buruh bangunan mengaku, nekat mencuri HP bersama Tut Cenik lantaran terbelit utang gadaian sepeda motor sebesar Rp 500 ribu.
Dimana sebelumnya, uang didapat dari hasil gadaian sepeda motor itu, sudah ludes di meja judi.
“Hasil penjualan HP curian itu rencananya pakai menebus sepeda motor yang digadai Rp 500 ribu dan uang gadaian sepeda motor sudah habis di arena tajen (sabung ayam),” kata Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder seijin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, Rabu (1/4/2020).
Dikatakan Kapolsek kedua pelaku pencurian HP ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Sebelumnya, pihaknya harus meminta bantuan tim siber untuk mengetahui posisi HP tersebut.
“Hasil penyelidikan dan pengembangan, diketahui sinyal HP berada di Ularan, padahal tempat kejadian perkara (TKP) itu di Pangkung Paruk, sebelum akhirnya kita berhasil menangkap pelaku Tut Cenik di rumahnya pada Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 17.00 sore,” ungkap Kapolsek Uder didampingi Kasubbag Humas Iptu Gede Sumarjaya.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, pihaknya kemudian berhasil membekuk pelaku Kenceng yang diketahui bersembunyi di Desa Baluk, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana pada Senin (16/3/2020) sekira pukul 02.00 dinihari.
Ditambahkan Kapolsek, kedua pelaku melakukan aksi pencurian secara bersama-sama. “Mereka (pelaku Tut Cenik dan Kenceng) sebelumnya membagi tugas sekaligus mempelajari situasi rumah korban. Ya, ada yang mengawasi di luar rumah dan ada yang bertugas masuk mencuri handphone,” terangnya.
Oleh karena melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP ayat (1) 3 ke 4, pelaku terancam pidana penjara selama sepuluh tahun. (mp/ar)