DENPASAR, MEDIAPELANGI.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan kebijakan baru berupa Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.
Instruksi ini disampaikan kepada Bupati/Walikota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Desa Adat se-Bali, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV, Kepala KSOP Benoa, Kepala KSOP Gilimanuk, Kepala KSOP Padang Bai, Kepala KSOP Celukan Bawang dan Kepala Balai Penyelenggaraan Transportasi Darat Wilayah XII.
Instruksi Gubernur Bali tersebut yakni memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah
menggunakan media pembelajaran secara daring/online, bekerja di rumah, kecuali yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung. Kegiatan bisnis/swasta diupayakan dilaksanakan dari rumah kecuali untuk kegiatan yang memberikan pelayanan secara langsung serta
beribadah di rumah.
Memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan objek wisata dengan menutup operasional objek wisata, menutup operasional hiburan malam, meniadakan kegiatan keramaian dan/atau hiburan, termasuk tajen dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.
Memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama, dengan melaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.
Pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Gubernur minta kepada Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.
Kepada Bupati/Walikota se-Bali agar melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif. Memohon kepada masyarakat Bali untuk melaksanakan Instruksi ini dengan tertib dan disiplin serta penuh rasa tanggung jawab.
Gubernur juga memohon dengan hormat kepada warga Bali yang tinggal di luar Bali, selama masih ada Pandemi COVID-19 agar tidak pulang ke
Bali. Sebaiknya bersabar dengan tetap berada di wilayah domisili masing-masing, secara maksimal mencegah penyebaran COVID-19 demi keselamatan bersama.
“Saya mohon agar selalu mengikuti arahan Bapak Presiden dan Pemerintah Daerah setempat dengan tertib dan disiplin. Saya mengajak semuanya, terus berdoa dengan cara dan keyakinan masing-masing memohon kepada Tuhan Yang Maha Kuasa agar Pandemi ini segera berakhir,” ujar Gubernur, Kamis (2/4/2020) di Denpasar.
Gubernur mengeluarkan instruksi tersebut mengingat penyebaran COVID-19 semakin meningkat dan meluas harus diwaspadai dan diantisipasi melalui pembatasan aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain demi penyelamatan umat manusia.
Untuk itu upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 harus diperkuat demi terwujudnya keharmonisan alam, krama dan budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. (mp/rls)