fbpx

Edarkan Narkoba, Yoga Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Narkotika I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21) jalani sidang video conference di PN Denpasar (istimewa)

DENPASAR,MEDIAPELANGI.com – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika, pemuda bernama I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21) dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan l bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan altematif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan kepada terdakwa I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa, serta menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan,” kata hakim dalam putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/4/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan sebelumnya diuraikan, terdakwa diseret ke meja hijau setelah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar saat ia hendak mencari makan di seputaran Denpasar, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 16.30 WITA.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering mengedarkan narkotika di seputaran Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Guna pengembangan, terdakwa kemudian dibawa ke kosnya Jalan Sedap Malam gang Cempaka No.11 Banjar Kebon Kori Kaja /Lukluk, Kelurahan Kesiman, Denpasar Timur.

Di kamar terdakwa, petugas akhirnya menemukan sebuah tas kertas bertulisan Pedro warna abu-abu di dalamnya terdapat tas kain warna merah muda berisi sebuah kotak bertuliskan Manfrotto.

Saat tas dibuka, ditemukan 12 plastik klip masing-masing berisi 100 butir tablet yang diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.200 butir, dan satu plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna biru.

Kepada polisi, terdakwa mengaku awalnya dirinya dihubungi oleh seseorang bernama Tu Ari, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 14.00 WITA.

Terdakwa disuruh mengambil sebuah kotak bertuliskan Manfrotto di dalamnya terdapat 12 plastik klip masing-masing

berisi 100 butir ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.200 butir, dan satu plastik klip berisi 50 butir ekstasi warna biru.

Terdakwa lalu menuju Jalan Imam Bonjol Denpasar depan sebuah pompa bensin. Di sana terdakwa bertemu dengan seseorang tidak kenal dan memberinya barang tersebut.

“Setelah mendapatkan paket tersebut, terdakwa puang ke rumah dan menaruh paket tersebut di atas meja di dalam kamar tamu,” jelas Jaksa.

Terdakwa juga mengaku sudah dua kali mengambil paket atas perintah Tu Ari. Yang pertama seminggu sebelum ia ditangkap, di mana ia mengambil 10 paket sabu dan telah habis ditempel sesuai perintah Tu Ari.

“Terdakwa memperoleh upah Rp 50 ribu untuk sekali menempel barang baik sabu maupun ekstasi dari Tu Ari,” beber Jaksa. (mp/aw)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.