TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang kakek berusia 60 tahun warga Banjar Seribupati, Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan Bali, tega melakukan pencabulan pada anak tetangganya yang masih di bawah umur. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian berawal dari mengajak korban Ni KN (11) mencari obat untuk ibu korban. Namun kasus pencabulan ini terungkap ketika korban mengaku telah dicabuli tersangka.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, tersangka I Gede Jagrim (60) datang ke rumah korban dengan berpura-pura mencari daun piduh untuk pengobatan ibu korban yang sedang sakit agar bisa mengajak korban ke Tegalan. Dengan dibonceng sepeda motor Yamaha Jupiter milik tersangka.
Selesai mencari dauh piduh tersangka membonceng korban ke arah kandang sapi tersangka. Namun tanpa sengaja bertemu dengan saksi I Gede Putu Candra Yadnya (30), sehingga tersangka mengurungkan niatnya.
Kemudian tersangka membonceng korban ke tegalan di Banjar Babakan yang sepi. Sesampai di tegalan yang sepi, tersangka menyuruh korban membuka celana yang dikenakan hingga telanjang dan disuruh rebahan.
Kemudian tersangka membuka celananya dan memegang kemaluannya namun tidak tegang, sehingga pelaku menggunakan jarinya digesek-gesek ke dalam liang vagina korban.
Puas mencabuli korban, sekitar pukul 18.00 Wita korban diajak pulang dan dikembalikan kepada orang tuanya. Saat tiba di rumah korban terlihat sedih namun orang tua korban tidak curiga.
Tidak puas, keesokan harinya tersangka kembali datang ke rumah korban datang lagi kerumah korban untuk mengajak kembali mencari obat ditegalan. Namun oleh saksi I Wayan Sirjana (59) dijelaskan bahwa korban telah berada di tegalan rumah.
Tersangka langsung menuju tegalan belakang rumah untuk kembali mengajak korban mencari obat. Namun ajakan tersangka ditolak oleh korban dan lari korban pun masuk kamar bapaknya.
Selanjutnya pada Jumat (3/4/2020) tersangka datang lagi ke rumah korban dan bertemu dengan saksi dengan maksud mengajak korban mencari kunyit, selanjutnya saksi I Komang Gede Wahyu Saputra (23) dan menawarkan agar korban diganti oleh kakaknya namun tersangka menolak. Karena itu saksi kemudian ke belakang rumah menemui korban mengatakan bahwa dicari tersangka untuk diajak ke tegalan mencari kunyit.
Tiba-tiba korban menangis histeris dan berkata, “Tidak mau sama kakek itu ntar lagi saya disetubuhi.
Mendengar jawaban korban tersebut, saksi kaget dan menemui tersangka serta mengatakan korban sedang sibuk dengan harapan agar korban tidak diajak ke tegalan.
Setelah tersangka pergi, saksi menanyakan kepada korban apa yang terjadi. Barulah korban menjelaskan, kalau tersangka telah menyetubuhinya pada Rabu (1/4/2020) sore ditegalan di Banjar Babakan.
Berdasrakan keterangan korban itu, orang tuanya sangat tidak menyangka kalau tersangka tega mencabuli anaknya, orang tua Ni KN (11) kemudian melapor ke Polsek Marga Jumat (3/4/2020).
Berdasarkan laporan tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Marga melakukan pengumpulan data dan meminta keterangan saksi.
Setelah ditemukan kecocokan, petugas langsung mengamankan tersangka I Gede Jagrim di rumahnya Sabtu (4/4/2020) sekitar pukul 05.00 Wita.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru DK 4359 GY, uang tunai Rp 20.000, baju sweater lengan panjang warna pink celana panjang warna pink paduan putih kuning dan sebuah celana dalam warna hitam merk akibata.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur. “Kasusnya masih di kembangkan dan ditangani Polsek Marga,”ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku akan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun.(mp/ka)