fbpx

Sugiarta Residivis Curanmor Gasak Tas Berisi Uang Rp 6 Juta dan HP

Tersangka I Gede Sugiarta (380 alias Sugik saat di introgasi petugas di Unit Satreskrim Polres Tabanan. (foto-istimewa)

TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Seorang tersangka pencuri tas yang berisikan uang senilai Rp 6 juta dan satu unit HP milik pedagang di Banjar Riang Delod Sema, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan Bali, diamankan Unit Satreskrim Polres Tabanan, Sabtu (4/4/2020).

I Gede Sugiarta alias Sugik (38) asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng residivis kasus pencurian dan saat ini masih menjalani hukuman di LP Tabanan,setelah sempat kabur dari rutan Bangli dan kemudian melakukan curanmor di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Tabanan, ia kembali melakukan pencurian sebuah tas di Banjar Riang Delod Sema, Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Desember lalu.

Penangkapan kembali tersangka bermula dari adanya laporan kasus pencurian pada 12 Desember 2019 lalu korbanya Ni Ketut Suniti Saat itu, sebuah tas warna hitam milik korban berisi uang Rp 6 Juta dan sebuah HP miliknya diletakan di atas tempat tidur kamarnya.

Karena tas serta HP miliknya tidak ada, korban kemudian melaporkan kepada suaminya Dewa Ketut Suarka (56) yang kebetulan sedang menjaga warung didekat rumahnya.

Saksi ini kemudian bergegas pulang ke rumah ketika mengetahui tas dan handphone telah raib. Merasa kehilangan ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Kerugian yang diakibatkan dalam peristiwa tersebut sekitar Rp 8.5 Juta.

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Pramasetia ketika dikonfirmasi membenarkan, tim opsnal Reskrim Polres Tabanan telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka I Gede Sugiarta merupakan residivis kasus pencurian dan saat ini menjalani hukuman di LP  Tabanan dalam kasus pencurian.

Bahkan tersangka merupakan Napi yang kabur dari LP Bangli. “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dan tersangka merupakan seorang residivis,” ungkap AKP Pramasetia, Selasa (07/4/2020).

Dikatanya polisi mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki handphone identik dengan HP milik korban yang hilang di daerah Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung. Setelah dimintai keterangan, seseorang tersebut mengaku mendapat handphone dari seorang teman kosnya yang bernama Gek Evik.

Mendapat petunjuk tersebut, polisi langsung mencari dan menuju rumah sumber HP tersebut di Banjar Ubud Tengah, Desa Ubud, Gianyar.

Petugas langsung mengejar dan bertemu dengan Gek Evik seraya mengaku kalau HP tersebut didapat dari pacarnya tersangka I Gede Sugiarta. “Ternyata  tersangka Sugiarta merupakan napi di LP Tabanan dalam kasus yang sama,” sebutnya.

Setelah itu, kedua pelaku (penadah dan pelaku) digiring ke Mapolres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.

Selain  HP Samsung J2 berikut simcard diamankan sebagai barang bukti. Sementara uang  Rp 6 juta sudah dipakai tersangka.  Dari keterangan tersangka, diketahui dengan mudah masuk ke rumah korban karena pintu terbuka. “Kasusnya masih terus kemi kembangkan. Sementara tersangak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya tersangka Sugik yang kini ditahan di LP karena dua kasus pencurian dengan kekerasan.  Pertama kasus pencurian sepeda motor N-MAX Nopol DK  6276 GW milik  I Made Sumitra Antara (48) di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kediri  Rabu (18/12/2019)

Selain itu, disaat dikejar petugas, tersangka nekat melakukan aksi penjambretan tas yang berisi satu HP, dua gelang emas satu anting dan  satu bandul kalung dengan kerugian Rp 13,2 juta Ni Komang Veronica Amanda (23) asal Tegal Ambengan, Gubug, Sakeh, Sudimara, Tabanan di Jalan Murai, Banjar Pengabetan, Dauh Peken, Tabanan, pada Sabtu (25/1/2020) lalu.(mp/ka)

Berita Terkait
error: Konten ini terlindungi.