
TABANAN, MEDIAPELANGI.com – Gelombang kepulangan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tabanan diperkirakan belum usai. Pemkab Tabanan menyikapi hal itu dengan menyiapkan ratusan kamar hotel yang ada di wilayah Kabupaten Tabanan sebagai tempat isolasi terintegrasi bagi PMI.
Hal ini sesuai Instruksi Bupati nomor 4 tahun 2020 tertanggal 16 April 2020. Kalau pihak hotel menolak akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak penginapan atau hotel di Tabanan wajib menyediakan layanan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta rumah singgah bagi tim medis dengan sewa maksimal perhari Rp 200 ribu.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tabanan I Putu Dian Setiawan ketika dikonfirmasi mengatakan, kasus Karantina PMI asal Tabanan di sebuah hotel di Kuta kini sudah dicarikan solusi. Dikatakan, para PMI yang baru datang dan menjalani protokol kesehatan. Begitu tiba di bandara menjalani rapid test. Ketika dinyatakan negatif terpapar Covid-19 langsung diarah ke kabupaten untuk menjalani karantina selama 14 hari. “Kewajiban kami di Kabupaten menyiapakan lokasi untuk karantina. Sudah ada 12 hotel dengan 135 kamar siap menampung PMI,” jelas Putu Dian, Minggu (19/4/2020).
Dikatakannya, sesuai dengan hal tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah mengeluarkan Instruksi bupati nomor 4 tahun 2020 tertanggal 16 April 2020. Instruksi ini ditujukan kepada Kasatpol PP Tabanan, Camat dan Muspika, Perbekel se kabuapten Taban, bendesa adat se Tabanan serta para pemilik hotel di Tabanan. “Ada enam point yang tercantum dalam instruksi tersebut ,” katanya.
Diantaranya, pemilik hotel di Tabanan wajib memberikan kepada pemerintah sampai ke tingkat desa untuk lokasi isolasi mandiri PMI dan rumah singgah bagi tim medis dengan biaya memperhatikan kondisi kemanusiaan dengan harga sewa maskimal Rp 200 ribu per hari.
Point kedua bagi pemilik hotel yang tidak mengijinkan tempatnya sebagai tempat khusus isolasi bagi PMI dan rumah singgah untuk tim medis yang menangani pasien Covid-19 akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Point ketiga, pemerintah Tabanan menyiapkan tempat isolasi bagi PMI dan rumah singgah bagi tim medis yang menangani Covid-19 atas beban APBD Kabupaten dan Pemkab Tabanan akan melakukan sterilisasi hotel/penginapan dan kesehatan usai wabah Covid-19.
Point keempat dan kelima menginstruksikan kepada Camat bersama muspika dan Perbekel bersama bendesa adat untuk melakukan koordinasi dan pengawasan dan penempatan PMI di lapangan.
Point ke enam, Kasatpol PP bersinergi dengan pihak kepolisian serta TNI untuk melakukan pengawasan dan pengamanan instruksi tersebut. “Instruksi bupati ini terkait lokasi isolasi mandiri PMI dan rumah singgah tim medis,” katanya (*mp/ka)